SERANG, BANPOS – Pelapor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terbuka atas laporan yang mereka buat. Mengatasnamakan Mahasiswa Banten Berintegritas, pelapor kembali mengirimkan rilis terkait laporan tersebut.
Dalam laporan itu, Mahasiswa Banten Berintegritas mengatakan bahwa pihaknya menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp2.846.572.260. Kerugian itu timbul akibat pelaksanaan program Pelatihan Teknik Instruksional (Pekerti) tahun 2021.
Program Pekerti itu merupakan program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Untirta. Program itu dilaksanakan sebanyak sembilan kali kegiatan dalam kurun waktu 2021.
“Ketua pelaksana Pekerti, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) LP3M dan Bendahara LP3M Untirta diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pekerti. Pekerti 2021 dilaksanakan online dan offline, dengan biaya Rp1,750 juta dan Rp1.4 juta,” tulis Mahasiswa Banten Berintegritas dalam rilisnya, Rabu (11/1).
Mereka mengatakan bahwa modus dilakukannya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu dengan cara mengajukan pencairan anggaran kegiatan pekerti, dengan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Untirta.
“Ketua pelaksana meminta kepada PPK LP3M untuk mengajukan pencairan dana kegiatan Pekerti, tapi tidak disertakan rencana penggunaan anggaran biaya (RAB dan TOR) per kegiatan sesuai dengan SOP yang ditetapkan Peraturan Rektor Nomor: 006/UN43/KU/PER/2014,” katanya.
Mereka mengatakan, meskipun dalam pengajuan pencairan itu tidak sesuai dengan SOP, akan tetapi bendahara LP3M Untirta tetap mencairkan pengajuan anggaran. Berdasarkan hasil temuan pihaknya, tidak ada SK Rektor, sebagai dasar pengeluaran belanja kegiatan Pekerti.
“Pengawas internal Untirta berdasarkan dokumen (juga) menemukan tidak ada dasar aturan dan rincian pengenaan tarif sebesar Rp1.750.000 dan Rp1.400.000 tiap peserta kegiatan Pekerti. Seharusnya pengenaan tarif berdasarkan SK Rektor, dan berlaku per kegiatan aja,” terangnya.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang pihaknya miliki, dana yang masuk dan dikelola oleh LP3M Untirta untuk pelaksanaan kegiatan Pekerti selama tahun 2021 yaitu sebesar Rp2.846.572.260.
“Pengawas internal Untirta dalam dokumen yang kami laporkan juga ke KPK, mendapati kegiatan Pekerti pada tahun 2021 semuanya tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara sah dan valid,” ucapnya.
Mahasiswa Banten Berintegritas menilai bahwa seluruh anggaran yang digunakan oleh LP3M Untirta untuk melaksanakan kegiatan Pekerti, dianggap sebagai kerugian negara. Karena selain tidak dipertanggungjawabkan, juga tidak berdasarkan aturan yang berlaku dalam pencairannya.
“Kami menilai seluruh anggaran itu kerugian negara atau total loss, karena mencontoh dakwaan Kejaksaan Tinggi Banten pada kasus hibah pondok pesantren, keuangan negara yang dikeluarkan tanpa aturan dapat disebut kerugian negara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum pejabat Untirta disebut telah dilaporkan ke KPK. Disebutkan bahwa para oknum pejabat tersebut menyelewengkan anggaran program pelatihan dosen yang kini diketahui merupakan program Pekerti.
Hal itu terungkap dalam rilis yang dikirimkan secara anonim oleh seseorang kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp. Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa pelaporan sejumlah pejabat Untirta ke KPK RI dilakukan pada Jumat (6/1) kemarin, melalui sistem whistleblowing WhatsApp KPK RI.
Pada laporan yang diberikan kepada KPK itu, pelapor menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penggunaan uang negara, yang dilakukan tanpa melalui aturan dan mekanisme yang diatur peraturan Perundang-undangan.
“Uang itu berasal dari masyarakat atau dalam lembaga berstatus Badan Layanan Umum (BLU) disebut sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” kata pelapor dalam rilis tertulisnya yang diterima BANPOS pada Selasa (10/1).
BANPOS pun kembali mencoba mengkonfirmasi kepada Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, namun tidak juga mendapatkan respon. Sementara Kasubag Humas Untirta, Veronica Dian Faradisa, belum bisa memberikan komentar lantaran pihak LP3M belum memberikan konfirmasi.(DZH/pbn)
Tinggalkan Balasan