LEBAK, BANPOS – Terkait aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak di wilayah Lebak, Badan Koordinasi- Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Lebak serta Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Wilayah I Lebak. Rencana aksi itu akan digelar pada Kamis 19 Januari mendatang.
Koordinator BK-LSM Lebak, Mamik dalam keterangan persnya mengatakan aksi unjuk rasa yang akan diikuti oleh 100 orang demonstran, dan itu merupakan bentuk protes dari adanya dugaan pembiaran aktivitas praktik Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan hutan lindung TNGHS, khususnya di wilayah Kecamatan Cibeber.
“BK-LSM meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, untuk melakukan penutupan lokasi praktek PETI oleh aktivitas ilegal yang berada di dalam kawasan wilayah hutan lindung TNGHS, dan luar wilayah kawasan TNGHS (lahan pribadi/perseorangan-red), di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, dan kegiatan pengolahan emas (rendaman) yang menggunakan zat kimia B3, yang berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap kesehatan lingkungan,” ungkap Mamik dalam keterangan pers yang diterima BANPOS, Kamis (12/1).
Dijelaskan Mamik, dalam aksi itu pihaknya juga akan mendesak pihak pengelola taman nasional wilayah Lebak, agar segera menutup semua PETI atau pertambangan ilegal lain yang berada di wilayah TNGHS.
“Kami meminta kepada pihak pengelolaan taman nasional Wilayah I Kabupaten Lebak, untuk segera melakukan penutupan lokasi kegiatan penambangan emas ilegal milik masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan lindung TNGHS Wilayah Cibeber itu,” tambah Mamik.
Kata dia, dalam aksi demo yang akan digelarnya itu pihaknya juga akan mendorong pihak aparat penegak hukum (APH) di Banten untuk melakukan investigasi terhadap tambang liar di hutan lindung TNGHS di Kecamatan Cibeber serta memberikan sanksi tegas.
“Meminta kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Provinsi Banten, untuk segera melakukan penyelidikan, dan memanggil pihak-pihak yang telah melakukan kegiatan penambangan PETI milik masyarakat yang melakukan kegiatannya di dalam kawasan hutan lindung TNGHS Cibeber, dan menutup segala bentuk aktivitasnya serta memberikan sanksi tegas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.(WDO/PBN)
Caption : Surat rencana aksi BK-LSM Lebak di Kantor Bupati terkait aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak, Kamis (12/01).
Tinggalkan Balasan