SERANG, BANPOS – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Banten, guna melaksanakan perbaikan pemerintahan pada tahun 2023 ini. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mengganti Penjabat Gubernur yang saat ini menjabat, Al Muktabar.
Rekomendasi itu disampaikan oleh KMSB saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, dan Panitia Khusus (Pansus) Perda Perampingan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemprov Banten.
Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, mengatakan bahwa selama kepemimpinan Al Muktabar sebagai pemimpin masa transisi, cukup banyak catatan permasalahan yang terjadi dalam kurun waktu 8 bulan.
Al Muktabar yang kepemimpinannya tidak melalui proses pemilihan dan menjadi mandatoris dari Kemendagri dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang sudah disiapkan, menyebabkan legitimasi dan juga visi kepemimpinan dari Penjabat Gubernur telah didesain sedemikian rupa.
“Awal tahun 2023, pembangunan Banten sudah memasuki tahap modernisasi dalam pembangunan, atau memasuki tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Visi besar dalam RPJPD tersebut adalah Banten Mandiri, Maju, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa,” ujar Uday, Rabu (18/1).
Dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur, pihaknya mencatat terdapat banyak permasalahan yang terjadi. Mulai dari gaya kepemimpinan dan juga reformasi birokrasi yang terlihat tidak jelas arahnya.
Di bidang Reformasi Birokrasi, Uday mengatakan bahwa tahun 2023 merupakan periode awal Roadmap baru reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Banten, sesuai dengan Pergub Nomor 26 tahun 2022. Uday mengatakan, Pergub yang ditandatangani 26 Agustus 2022 oleh Pj Gubernur, merupakan penyesuaian dan penambahan periode Reformasi Birokrasi yang semula berakhir tahun 2022.
“Hingga akhir 2022, upaya penampakan tujuan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa belum terlihat geliatnya dalam menyiapkan instrumen pengisian jabatan/posisi di lingkungan kerja Pemprov Banten. Kekosongan posisi/jabatan atau double jabatan pada dinas/badan/biro, akan membuat pelaksanaan tugas tidak efektif dan efisien,” katanya.
Menurut Uday, Provinsi Banten memiliki enam OPD yang hingga kini kepalanya masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Keenam OPD itu adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Biro Umum, Dinas Kominfo, Inspektorat, Biro Ekbang dan Dinas Pertambangan.
“Kepala DPMD merangkap juga dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan saat ini ada sekitar 15 jabatan di-Plt-kan,” terangnya.
Selain reformasi birokrasi, persoalan RPD pun disorot oleh pihaknya. Uday mengatakan, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Al Muktabar, tidak menjadikan RPD sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Sebagai seorang Penjabat Gubernur, Al Muktabar seharusnya menjadikan RPD sebagai pedoman untuk menjalankan roda pemerintahan transisi. Namun sayangnya, berdasarkan analisa yang dilakukan pada APBD 2023 ini, tercatat masih tidak komitmennya Penjabat Gubernur dengan RPD,” jelasnya.
Hal ini menurut Uday, terlihat dari belum konsistennya antara anggaran 2023 dengan target/sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPD.
“Hasil analisa kami terhadap dokumen APBD 2023 menunjukkan belum komitmennya Penjabat Gubernur dalam menjalankan RPD, karena ada inkonsistensi antara perencanaan dan anggaran,” ungkapnya.
Selain itu, kepemimpinan dari Al Muktabar pun dinilai penuh dengan kontroversi. Uday mengatakan, sebagai Penjabat Gubernur, Al Muktabar cenderung sering memunculkan kontroversi dalam membuat kebijakan dan tidak sejalan dengan RPD.
“Kontroversi tersebut juga berdampak terhadap tidak jelasnya pelayanan yang diberikan. KMSB mencatat, ada beberapa kebijakan yang memunculkan kontroversi, seperti ide pendidikan metaverse, big rest area di Merak, Hotel di IKN, dan Perampingan SOTK. Selain itu, dari segi pelayanan, beberapa proses pelayanan juga masih kacau, seperti PPDB yang semrawut,” tuturnya.
Sekretaris Presidium KMSB, Amin Rohani, mengatakan bahwa pihaknya menyoroti khusus tentang perampingan SOTK yang pihaknya lihat sangat dipaksakan, dan akan menyebabkan makin kacaunya proses pembangunan di Banten nantinya.
“Perampingan SOTK ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap penggunaan anggaran yang akan kacau dikarenakan antara proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan akan terjadi perbedaan, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap semakin buruknya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya yakni Al Muktabar yang saat ini memegang jabatan sebagai Penjabat Gubernur, agar diganti pada tahun 2023 ini.
“Kami mendesak Pimpinan DPRD Banten untuk membawa persoalan ini melalui Badan Musyawarah (BANMUS) untuk mengusulkan agar Mendagri mengganti Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten,” kata Amin.
Selanjutnya, KMSB juga meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk berkoordinasi dengan Kemendagri, untuk mendesak agar menyampaikan hasil evaluasi secara transparan kepada rakyat Banten. “Mendesak DPRD menghentikan pembahasan perampingan SOTK,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa terkait dengan sejumlah rekomendasi KMSB, dirinya selaku pimpinan DPRD akan mendengar dan menerima masukan dari berbagai kalangan.
Terkait usulan pergantian Penjabat Gubernur, pihaknya juga telah mendapatkan masukan-masukan dari sejumlah kalangan. Selain KMSB, masyarakat serta pemerintah pusat juga memberikan masukan atas keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten.
Andra menuturkan, secara kelembagaan, hubungan antara DPRD dengan Penjabat Gubernur Banten berjalan dengan baik. Pihaknya juga akan membuka ruang komunikasi atas aspirasi yang disampaikan KMSB.
“Prinsip saya, apa yang disampaikan KMSB terkait dengan perkembangan Provinsi Banten, ke depan dapat mampu menjadi tempat yang nyaman buat hidup,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Banten, Tranggono dan juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti.
Tranggono enggan untuk mengomentari terkait tuntutan dari KMSB tersebut. Namun dalam diskusi, Tranggono sempat memberikan alasan-alasan terkait beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten. Selain itu, Rina juga turut mengkonfirmasi terkait SK PA/KPA yang sempat membuat heboh belakangan ini.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan