SERANG, BANPOS – Sejumlah kandang ayam atau peternakan ayam yang dinilai meresahkan dan tidak berizin di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditutup permanen oleh warga bersama dengan unsur pemerintahan dari kelurahan, kecamatan hingga Pemkot Serang.
Penutupan tersebut dilakukan dengan penyegelan oleh Wasdal DPMPTSP dan pemasangan garis polisi oleh petugas, Kamis (19/1).
Total sebanyak 6 kandang ayam yang ditertibkan yang berlokasi diantaranya di Kelurahan Pabuaran, Cigoong dan Lebakwangi. Penyegelan itu dipimpin secara langsung oleh Asda I Kota Serang, Subagyo, yang sebelumnya berkumpul di halaman Kantor Kecamatan Walantaka sekitar pukul 09:00 WIB.
Salah satu warga terdampak, Suratman, mengaku berterimakasih atas realisasi janji dari Pemkot Serang dalam rangka menutup peternakan ayam yang meresahkan warga selama ini. Pihaknya pun secara langsung menyaksikan penyegelan oleh petugas dan segel tersebut legal berkekuatan hukum.
“Masyarakat berterima kasih kepada Pak Wali, karena disaksikan seluruh jajaran pemerintahan ini ya sangat berterima kasih. Apalagi masyarakat menyaksikan ternak ini disegel total, mungkin di Kecamatan Walantaka ini baru 6 peternakan yang ditutup,” ujarnya.
Ia mengungkap bahwa peternakan ayam tersebut tidak ada izin dan sudah melakukan aktivitas usaha selama sekitar 11 tahun. Padahal, kata dia, Kecamatan Walantaka ini merupakan jalur kuning dan bisa dijadikan untuk perumahan.
“Apalagi ini dekat kantor kelurahan, sebelahan. Satu tembok sebelah dengan kelurahan, sebelahnya lagi dengan masyarakat, baunya beneran, ibu-ibu tadi berterimakasih, karena harapannya tidak ada penyakit lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Asda I Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa penutupan kegiatan usaha peternakan di 6 lokasi di kecamatan Walantaka ini karena diduga telah melanggar Perda Kota Serang nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW. Tak hanya itu, keberadaan peternakan yang itu juga tidak berizin baik melalui OSS maupun rekomendasi dari OPD terkait di Kota Serang.
“Keberadaan peternakan juga mengganggu aktivitas warga, karena menimbulkan bau yang tidak sedap termasuk juga menimbulkan lalat yang tentu juga mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penutupan itu juga berdasarkan surat dari Walikota tentang penutupan kegiatan usaha peternakan yang lokasinya berada di di Kecamatan Walantaka. Sebab, berdasarkan RTRW Kota Serang, di wilayah Kecamatan Walantaka tidak diperbolehkan ada peternakan baik dari tata ruang maupun dari perizinan lainnya.
“Dengan dasar itu, Pemerintah Kota Serang pada hari ini menutup kegiatan usaha peternakan yang ada di Kelurahan Cigoong kemudian di Kelurahan Lebakwangi, kemudian Kelurahan Pabuaran dan di kelurahan pengampelan. Jadi ada 6 lokasi yang kita tutup pada kesempatan siang hari ini (kemarin, red),” tandasnya.
Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan perihal penutupan 6 peternakan ayam tersebut. Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa ada satu peternakan di Kelurahan Pasuluhan yang tidak bisa dilakukan penyegelan karena pihaknya belum mendapatkan jawaban dari pusat perihal permohonan pencabutan izin melalui OSS.
“Sementara yang menjadi protes warga itu dulu, kalau Pasuluhan itu ada yang dikeluarkan (izin) dari pusat, makanya itu akan dicabut dulu oleh kami. Kita mengajukan pencabutan dan belum ada jawaban, kalau 6 peternakan ayam ini sudah jelas-jelas melanggar aturan, karena tidak ada izin satu pun,” katanya. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan