PANDEGLANG, BANPOS – Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang, merasa kecewa karena Pemilihan Kades (Pilkades) serentak 2023 batal digelar.
Bahkan, Apdesi Pandeglang sudah hampir lima kali berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperjuangkan agar Pilkades serentak di Pandeglang dapat digelar pada tahun 2023.
Pada akhirnya, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 14 Januari 2023, tentang pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024.
Salah satu poin dalam SE Mendagri tersebut dituangkan bahwa poin nomor 4 huruf a. Bupati/wali kota yang akan melaksanakan Pilkades serentak dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b. Bupati/wali kota dapat kembali melaksanakan Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Namun, dari hasil musyawarah antar Forkopimda Pandeglang, yang dilakukan di Gedung Pendopo Bupati Pandeglang pada Jum’at (20/1) lalu bahwa Pilkades serentak di 110 desa di Pandeglang, tidak bisa digelar tahun 2023 ini, tapi akan digelar di tahun 2025 mendatang.
Ketua Apdesi Pandeglang, Cecep Muhidin mengatakan, dengan tidak dilaksanakannya Pilkades serentak di tahun 2023, rasa kekecewaan pasti ada. Karena dari hasil rapat Forkopimda pelaksanaan Pilkades keputusannya ditunda.
“Kekecewaan pasti ada lah. Tapi mau bagaimana, kita tidak bisa melawan aturan juga, meski sebelumnya sudah berjuang semaksimal mungkin agar Pilkades bisa digelar tahun 2023 ini,” kata Cecep kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari hasil rapat Forkopimda alasan ditundanya Pilkades 2023, yang menjadi pertimbangan Forkopimda karena untuk menjaga kondusifitas, karena saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.
“Seperti alasan dari pihak KPU yang hadir dalam rapat Forkopimda. Jadi alasan dari KPU bahwa penyelenggaran yang sudah dibentuk oleh KPU khawatir bentrok dengan penyelenggara Pilkades nanti,” terangnya.
Saat ditanya apakah penyelenggaraan Pilkades dapat mengganggu terhadap tahapan Pemilu. Cecep mengaku, bahwa menurutnya tidak mengganggu tahapan Pemilu. Namun pertimbangan Forkopimda dari sisi keamanannya.
“Kalau menurut kami sih enggak mengganggu. Cuma pertimbangannya dari sisi keamanannya. Jadi keputusannya Pilkades serentak ini bisa dilaksanakan setelah Pemilu 2024 mendatang tepatnya di tahun 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan, dari hasil rapat Forkopimda yang melibatkan KPU dan Bawaslu Pandeglang, bahkan Pilkades serentak di Pandeglang tidak bisa dilakukan di tahun 2023.
“Sudah ada keputusan dari hasil rapat yang menindaklanjuti SE Kemendagri, bahkan Pilkades serentak di Pandeglang bakal dilaksanakan di tahun 2025 mendatang,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa alasan Pilkades ditunda ke tahun 2025 mendatang, diantaranya dari sisi keamanan Pilkades sangat tidak dimungkinkan dilaksanakan pada tahun 2023 ini. Kemudian, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan Pilkades pasti ada perbedaan dan khawatir timbul kerawanan konflik pemilu.
“Intinya Pemkab fokus pada Pemilu 2024 dulu, adapun Pilkades sudah diputuskan dalam rapat Forkopimda bahwa akan dilaksanakan di awal tahun 2025 mendatang,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan