SERANG, BANPOS – Dalam rangka melakukan penataan di lingkungan Area Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri Kota Serang, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang melakukan sosialisasi secara langsung kepada setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di jalur utama Stadion MY.
Hal itu dilakukan berdasarkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Kepala Disparpora nomor 426/39-disparpora/2023 per tanggal 24 Januari 2023.
Pada surat tersebut, Disparpora mengimbau kepada para PKL untuk tidak berdagang atau berjualan pada jalur utama mulai tanggal 1 Februari 2023. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan Area Stadion MY.
“Kegiatan hari ini kita itu konsolidasi, memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada mereka (PKL) bahwa memang kita bukan melarang untuk mereka berjualan, hanya sementara ini mereka berjualan salah tempat,” ujar Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata didampingi Sekretaris Disparpora Nursalim dan Para Kabid usai melakukan sosialisasi kepada PKL di Stadion, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, Stadion MY ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang berolahraga mulai dari jogging hingga bersepeda. Sehingga, secara tegas ia menyampaikan bahwa Stadion MY bukan tempat untuk berdagang.
“Karena memang Stadion ini khususnya lingkaran Stadion, peruntukannya untuk masyarakat berolahraga seperti jogging bersepeda dan sebagainya. Kemudian karena memang Stadion ini bukan untuk para pedagang, secara kasat mata juga sudah tidak enak dipandang, secara estetika juga kurang enak dipandang,” jelasnya.
Sarnata menyayangkan dan memandang kurang etis bahwa masih banyaknya PKL yang menempati lokasi yang seharusnya tidak ditempati untuk berjualan. Hingga landmark utama STADION MAULANA YUSUF saja ditempati untuk aktivitas berjualan.
“Kami sangat menyayangkan para pedagang yang berjualan menempati tempat yang kurang tepat ditempati saat ini. Bahkan, di depan gerbang, merk (landmark) Stadion saja mulai sudah ditempati oleh para pedagang, itu sudah tidak etis,” tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut perihal sosialisasi pada sore hari itu, dengan mengundang perwakilan dari para pedagang untuk diberikan pemahaman. Meskipun demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan rencana selanjutnya untuk relokasi, sebab hal itu bukan menjadi kewenangan dari Disparpora Kota Serang.
“Jadi kami juga masih belum berpikir, karena memang bukan ranah kita untuk merelokasi itu. Jadi kami itu tugas dan fungsinya adalah bagaimana arena Stadion ini bersih dari para pedagang kaki lima,” katanya.
Berkaitan dengan relokasi ini juga, Sarnata menegaskan bahwa sebetulnya pihaknya hanya memiliki lahan di bagian timur Stadion MY. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa perihal relokasi tidak ada kaitannya dengan Disparpora, lantaran harus ada izin dan sebagainya, tidak bisa langsung ditempati oleh para PKL.
“Untuk relokasi, tinggal pintar-pintarnya para pedagang di mana dia untuk berdagang kembali sesuai dengan tempat yang memang sesuai. Bukan di tempat olahraga atau di arena olahraga,” ujarnya.
Sarnata berharap, dengan dilakukannya sosialisasi terhadap PKL di Area Stadion MY, dapat memberikan pemahaman. Sehingga sesuai dengan waktu yang ditentukan, para PKL sudah bisa bergeser dan tidak lagi berjualan di Area Olahraga.
“Kami berharap dengan kegiatan sore hari ini (kemarin), paling tidak mereka sudah memahami dan sudah tahu bahwa mereka berjualan atau berdagang di sana itu bukan pada tempatnya,” tandasnya. (MUF)
Tinggalkan Balasan