Senayan Serius Lindungi Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA , BANPOS – Senayan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, saat ini pekerja rumah tangga belum mempunyai perlindungan hukum.
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengaku telah menginstruksikan anggotanya di Komisi IX untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hu¬kum di sektor pekerja rumah tangga.
“Aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan pro¬teksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Muzani menuturkan, pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun, pada faktanya belum ada proteksi hu¬kum perundang-undangan yang memberikan perlindungan ke¬pada para pekerja rumah tangga itu sendiri.
“Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetap¬kan sebagai undang-undang,” ujarnya.
Muzani bilang, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya dia¬tur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Se¬hingga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra ini.
Itu sebabnya, pengesahan RUU ini sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.
RUU PPRT ini juga dimak¬sudkan untuk membangun eko¬sistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.
RUU ini diharapkan mengatur standardisasi profesi PRT me¬lalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
Dengan begitu, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik.
“Karena ada kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi,” katanya.
Selain itu, keberadaan RUU ini juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih mengakui dan meng-hargai.
“Ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri, karena negara-negara tujuan mereka bekerja menganggap tidak ada pengakuan dan perlindungan dari negara asal,” ucapnya.
Muzani mengatakan, RUU ini juga tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga. Karena pada umumnya pekerja rumah tangga yang di Indonesia ber¬beda dengan negara-negara lain
“Sering kali pemberi kerja memberikan pekerjaan rumah tangga itu kepada orang yang masih memiliki hubungan da¬rah,” ungkapnya.
Saran dia, RUU ini tidak bo¬leh memisahkan faktor-faktor tersebut. “Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut,” tandasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ingin agar perlindungan betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik.
“Dengan adanya Undang-Undang PPRT ini, persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan me¬miliki dasar hukum yang sangat jelas,” ujarnya.
Menurut Ida, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terha¬dap pembantu rumah tangga ha¬rus dimulai dari hulu. Sehingga, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi Undang-Undang.
“Kalau kita bisa menyele¬saikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” kata dia.
Seperti diketahui, sejak Februari 2020, DPR telah mene¬tapkan RUU PPRT masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024. Bahkan sejak Desember 2022, RUU ini telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, ber¬sama dengan 38 (tiga puluh delapan) RUU lainnya yang akan dibahas DPR bersama Pemerin-tah pada 2023. (RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *