Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap, Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dalam kasasi, yang telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu (28/1).
Menurut Arsul, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya, mereka yang menjadi korban.
Arsul menyebut, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti, apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.
“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya,” tanya Arsul.
“Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tambahnya.
Politikus senior PPP itu berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti tidak ada unsur pidananya.
Bisa jadi, hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk, menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.
“Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegasnya.
Arsul berharap Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp 106 triliun tersebut.
Untuk diketahui, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan, negara tak boleh kalah dalam menegakkan hukum di kasus KSP Indosurya.
Mahfud bahkan menyebut, mungkin kini masyarakat tidak perlu menghormati putusan peradilan tersebut.
Untuk diketahui, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan, negara tak boleh kalah dalam menegakkan hukum di kasus KSP Indosurya.
Mahfud bahkan menyebut, mungkin kini masyarakat tidak perlu menghormati putusan peradilan tersebut.(RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *