15 Ribuan Warga Banten Jadi Pekerja Migran

SERANG, BANPOS – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten melaporkan sebanyak 15.668 pekerja migran Indonesia telah ditempatkan kerja di berbagai negara di dunia sepanjang tahun 2022 oleh berbagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja ke luar negeri.

Plt Kepala BP3MI Banten Dharma Saputra kepada wartawan kemarin mengatakan,  bahwa berdasarkan data pelayanan penempatan kerja PMI pada tahun 2022 ditargetkan sebanyak 7.500 PMI dan terealisasi sebanyak 15.668 PMI atau naik 209 persen.

“Tahun 2022 adalah tahun yang luar biasa bagi kerja Tim di BP3MI Banten, dimana dari target kami sebanyak 7.500 PMI telah terealisasi saat ini sebanyak 15.668 PMI,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan terjadinya peningkatan penempatan pekerja migran ini ke luar negeri dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19 yang telah berdampak terhadap sektor kebutuhan kerja di dalam negeri.

“Jadi saat pandemi beberapa tahun lalu yang menimbulkan kesulitan bagi PMI untuk bekerja di dalam negeri, sehingga mereka banyak yang melihat peluang kerja di luar negeri,” terangnya.

Ia mengungkapkan, selain penempatan yang melampaui target, pada sisi penanganan pekerja migran terkendala pun mengalami hal yang sama. Dimana, sejumlah 9.094 PMI dari target 1.597 PMI tersebut alami kendala seperti deportasi, sakit, dan penempatan ilegal Calon PMI (CPMI).

“Terkait pencegahan penempatan ilegal itu ada 3.012 CPMI yang berhasil diselamatkan oleh BP3MI Banten berkolaborasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.

Dari data yang ia dapatkan, sebagian besar CPMI yang tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja ini, terjaring di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara penerbangan.

Kemudian, negara tujuan penempatan ilegal CPMI ini bervariasi, terbanyak adalah ke Malaysia, Kamboja, Thailand, Uni Emirat Arab, dan Singapura, sedangkan mayoritas korban berjenis kelamin laki-laki.

Berkaca dari capaian di tahun 2022, Putra menyampaikan bahwa BP3MI Banten memiliki enam resolusi di tahun 2023 untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI.

Enam resolusi tersebut antara lain tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara BP2MI dengan Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang, Merintis kerjasama dengan 5 Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya di Provinsi Banten, Selenggarakan kegiatan Sosialisasi Akbar dan Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna di Kota Cilegon yang akan dimulai pada Bulan Maret 2023, serta Pelepasan penempatan CPMI dengan skema Private to Private (P to P) dengan melibatkan Pemerintah Daerah.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *