Pemkot Kaji Ulang Pengelola Pasar induk Rau

Gelar rapat Forkopimda
SERANG, BANPOS – Walikota Serang Syafrudin Bersama dengan ketua DPRD kota serang berkesempatan hadir dalam rapat Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kota serang, yang dilaksanakan di aula Setda Puspemkot serang, Kamis (9/2).
Dalam rapat tersebut berkenan hadir pula Dandim 0602 Serang, Kepala Kejari Serang, Kapolresta Serang Kota, FKUB kota serang, ketua MUI kota serang, serta kepala OPD dilingkungan Pemkot Serang.
Rapat Forkopimda kali ini membahas tentang beberapa hal terkait dengan penanganan inflasi daerah, keamanan dan kewaspadaan dini di Kota Serang, sekaligus penataan relokasi pedagang dilingkungan Pasar Induk Rau Kota Serang.
Dalam kesempatannya, Walikota Serang syafrudin menyampaikan bahwa dalam melakukan pengamanan inflasi, Pemerintah Kota Serang masih terus memantau beberapa stok bahan pokok yang mengalami kenaikan atau pula penurunan.
“Terkait strategi pengamanan inflasi, kita terus pantau di setiap pasar minyak dan beras, kemudian telur ada kenaikan namun tidak signifikan” ungkap Syafrudin.
Syafrudin juga mengungkapkan, terkait relokasi pedagang yang berada diluar Pasar Induk Rau agar ditertibkan, hal tersebut juga berkaitan dengan pihak pengelola pasar induk rau yang masa perjanjian kontraknya dengan Pemkot Serang akan habis.
“Relokasi pedagang disekitaran pasar rau, ini perlu adanya penertiban, karena memang waktunya mou dengan pihak ketiga ini berakhir di bulan agustus 2023 ini” ungkap Syafrudin.
Syafrudin menambahkan bahwa Pemerintah Kota Serang akan melakukan kajian ulang terkait pengelolaan pasar induk rau, apakah perjanjian tersebut akan dilanjutkan atau tidak
“kami akan melakukan evaluasi dan kajian ulang karna ada mou lagi sampai tahun 2029 akan tetapi hak guna bangunan (HGB) nya berakhir di agustus tahun ini” tambah Syafrudin.
Menambahkan hal tersebut, ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menuturkan bahwa DPRD Kota Serang mengusulkan agar perjanjian tersebut segera dicabut, hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD Kota Serang.
“Dewan sudah memberikan rekomendasi sudah lama, agar nanti segera diputus kontrak dengan dasar wanprestasi, wanprestasi itu ada di dalam mou, itu perjanjian bahwa bisa diputus secara sepihak, lalu pemkot ambil alih dalam rangka peningkatan pad agar masuk kedalam kas negara” ucap Budi.
“Pak wali juga sudah mengarahkan agar para pedagang bisa bayar ke pemkot nantinya karena pad yang masuk sebenarnya cukup besar mencapai miliar” lanjut Budi. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *