TIGARAKSA, BANPOS – Sebuah video seorang anak di Bekasi, Jawa Barat, menuntut keadilan bagi almarhum ayahnya yang tewas akibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial (Medsos).
Dalam video itu si anak menyebut, almarhum ayahnya yang tewas terlindas truk di Jalan Raya Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 11 Mei 2022 lalu, justru dijadikan tersangka oleh Petugas Satuan Lalulintas (Satlants) Polresta Tangerang, Polda Banten.
“Saya anak dari almarhum Johan yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia tapi justru dijadikan tersangka, saya butuh keadilan,” begitu ujar si anak dalam videonya. Dalam videoanya tersebut, si anak tidak menyebutkan secara langsung kepada siapa tuntutan keadilan itu ditujukan.
Namun yang pasti, kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan ayahnya tersebut telah ditangani penyidik dari Satlantas Polresta Tangerang, Polda Banten.
Menanggapi video tersebut, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.
Dari hasil gelar perkara tersebut didapatkan adanya kelalaian yang dilakukan almarhum JUH sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
Menurut Fikri, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Tangerang menyebut, kecelakaan itu bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio B-3967-TBA yang dikendarai almarhum JUH datang dari arah Tigaraksa menuju Cisoka.
“Berdasarkan hasil TPTKP, Olah Tkp dan ket 12 orang saksi yang melihat dan mengetahui kecelakaan lalulintas, sepeda motor korban berjalan beriringan dengan kendaraan light truk bernomor polisi F-8646-FZ,” jelas Fikri kepada wartawan Sabtu (11/2/2023) malam.
Lebih jauh Fikri menjelaskan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti, almarhum JUH melakukan kelalaian.
Menurut keterangan saksi, lanjut Fikri, korban terkejut karena melihat motor yang keluar dari sisi kiri, sehingga sepeda motornya menabrak bagian sisi truk tengah sebelah kiri. “Akibatnnya korban menderita luka terbuka dan meninggal dunia di TKP. Selanjutnya jasad korban kami evakuasi ke RSUD Balaraja,” jelasnya.
Dari fakta-fakta yang ada, tambah Fikri, penyidik akhirnya memberhentikan perkara demi hukum. Penghentian perkara itu berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP tentang pemberhentian perkara karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana.
“Terhadap aduan pihak keluarga, kami telah melakukan klarifikasi kepada Itwasda Polda Banten maupun dari Kompolnas,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Fikri, keluarga almarhum juga sudah menerima santunan dari Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli warisnya, yaitu anak almarhum.
Sebelumnya, kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Syeh Mubarok, tepatnya di depan Perumahan Triraksa Village 2, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 10.20 WIB.
Kala itu, almarhum JUH yang mengendarai sepeda motor terjatuh dan membentur bagian badan truk sebelah kiri. Akibatnya, JUH yang terjatuh dan masuk kekolong truk mengalami luka terbuka di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. (ODI/RUL)
Tinggalkan Balasan