Sudah Mendarat Di Soetta, Ricky Ham Pagawak Bakal Digiring Ke Gedung KPK

JAKARTA,BANPOS – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tertangkap di Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (19/2).
Saat ini, tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang itu sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak dibawa ke Jakarta dari Abepura, Papua, dengan pesawat sekitar pukul 08.25 WIT.
“Saat ini tersangka RHP sudah mendarat di Bandara Soetta sekitar jam 11.55 WIB,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/2).
Dari Bandara Soetta, Ricky akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ali berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut tentang perkara ini. Termasuk, mengenai konstruksi perkara ini, secara utuh dan lengkap.
“Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” tandas Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, hari Sabtu (18/2) kemarin, KPK mendapat informasi soal keberadaan Ricky. Dia terdeteksi di Abepura, Jayapura, Papua.
“Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan,” ungkap Firli, Minggu (19/2).
Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky. Dari sang penghubung itu, KPK memperoleh informasi tentang tempat persembunyian Ricky.
“Didapatkan informasi tentang keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyiannya di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” beber pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga itu.
Firli pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK.
Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan tersebut. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky. Namun dia kabur. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.
Terakhir, dia dipanggil Kamis 14 Juli 2022. KPK pun resmi memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Senin, 18 Juli 2022.
Ricky diduga melarikan diri ke negara tetangga, Papua Nugini. Untuk mengungkap keberadaannya, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak.(RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *