Pelayanan KRL Jabodetabek: Ratusan Ribu Penumpang Per Hari Bakal Telantar

JAKARTA,BANPOS – Sebagai transportasi umum andalan utama warga Jabodetabek, Kereta Commuter Jabodetabek atau KRL Jabodetabek harus selalu siap mengantar sekitar satu juta penumpang setiap hari, secara aman, nyaman dan tepat waktu. Kesiapan itu harus meliputi kehandalan operasi, berkeselamatan dan berkenyamanan bagi publik pengguna KRL Jabodetabek.
Di tengah kemacetan lalu lintas yang semakin menggila di wilayah aglomerasi Jabodetabek, peran 1.150 unit kereta KRL Jabodetabek yang dikelola oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) semakin menjadi andalan publik. Untuk memenuhi tingkat kehandalan, kenyamanan, dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM), PT KCI harus terus merawat armada KRL. Tahun ini, akan ada 10 rangkaian dan 16 rangkaian di tahun 2024 KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan. Untuk itu, PT KCI harus segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai sebagai pengganti.
PT KCI sudah melakukan peme¬sanan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pen-siun. Di satu sisi, Pemerintah ingin PT KCI memesan KRL Jabodetabek dari PT INKA. Namun, PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI di tahun 2025 dengan harga yang tinggi. Meskipun demikian, PT KCI telah menan¬datangani MoU dengan PT INKA untuk pemesanan KRL tersebut sesuai kebutuhan.
Berhubung produk PT INKA belum dapat terealisasi di 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui proses tata Kelola yang baik.
Proses Kusut Birokrasi Perizinan
Proses perizinan impor KRL bekas ternyata sangat rumit birokrasinya dan berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek. Seperti kita keta¬hui bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penugasan PT KAI (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasa-rana dan Sarana Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta dan Jalur Melingkar Jabodetabek, pada tahun 2019 KRL Jabodetabek harus dapat mengangkut 1,2 juta orang per hari dan jumlah itu sudah pernah tercapai. Namun turun drastis karena pandemi dan sekarang sudah mendekati 1.000.000 penumpang per hari.
Dalam urusan impor, Ke¬menterian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perin¬dustrian Nomor 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 ten¬tang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap.
Untuk itu, Direktur Utama PT KCI sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetu¬juan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru ke¬pada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022. Kemudian, pada tanggal 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transpor¬tasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukan dan Tanggapan atas Rencana Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI ter¬tanggal 28 September 2022. Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00
Perlu diketahui bahwa surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai Surat Reko¬mendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI. Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan. Supaya Dirjen ILMATE segera merespons Surat Dirjen Daglu, penulis telah menghubungi langsung beberapa pejabat tinggi terkait (Kemenko Perekonomian, Ke¬menperin dan Kemen Perdagangan), supaya proses birokrasi pemberian rekomendasi dipercepat dikarenakan kebu¬tuhan yang mendesak.
Pada akhirnya Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 (perlu 4 bu¬lan untuk menjawab) yang menyatakan bahwa berdasar¬kan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta sub¬stitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN). Inti¬nya permohonan PT KCI untuk impor kereta bekas dari Jepang ditolak Kementerian Perindus¬trian. Lalu bagaimana nasib 200.000 penumpang per hari yang nantinya tidak terangkut KRL Jabodetabek? Kekacauan di Stasiun Manggarai karena salah mendesain posisi eskala¬tor dan lift yang menimbulkan penumpukan penumpang saja telah membuat Presiden marah. Bagaimana kalau 200.000 penumpang lebih per hari yang menumpuk?
Langkah Segera atau Muncul Persoalan Sosial
Publik belum bisa membayangkan bagaimana sebenarnya komunikasi antarmen¬teri selama ini? Bayangkan proses birokrasi pemerintah yang rumit ini telah mengham¬bat kebutuhan publik untuk bergerak atau bertransportasi. Apakah pernyataan Presiden di beberapa media saat membuka pameran Indonesia International Motor Show lalu kurang kuat bagi para menteri terkait? Presiden Jokowi me¬nyampaikan: “Akibatnya kita sekarang macet di mana-mana. Di Jakarta macet, seperti saya pergi ke Surabaya macet, ke Bandung macet, terakhir ke Medan macet, karena memang penjualannya untuk mobil men¬capai 1.048.000 dan kendaraan bermotor 5.221.000. Angka yang sangat besar sekal.”
Menanggulangi hal terse¬but, PT KCI harus mencari jalan keluar untuk dapat segera memenuhi kebutuhan armada KRL tahun ini ditengah keterbatasan dana akibat belum diizinkannya kenaikan tar¬if. Bagaimana jika PT INKA menghadapi kendala sehingga jadwal pengadaannya molor atau lewat dari 2025? Apakah KRL yang uzur ini tetap harus dijalankan dengan hazrd yang tinggi? Atau bagaimana? Se¬bagai informasi, pemenuhan armada KRL baru dibutuhkan waktu 34 bulan (setelah kon¬trak), sedangkan pengadaan armada KRL bekas dibutuh¬kan waktu 12 bulan (setelah kontrak) dan jumlah total unit KRL yang dibutuhkan hingga akhir 2024 adalah sebanyak 348 kereta, bisa baru atau bekas. Tergantung mana lebih cepat dan masuk dalam anggaran PT KCI. Salam.(RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *