Tranggono Harap Tidak Samanya Bankeu Dimaklumi

SERANG, BANPOS – Tidak samanya alokasi bantuan keuangan (Bankeu) APBD Banten tahun 2023 untuk delapan kabupaten/kota diklaim pemprov bukan dilandasi suka dan tidak suka.

Untuk diketahui, Pemprov Banten di tahun 2023 ini menyiapkan Bankeu kepada delapan kabupaten/kota sebesar Rp125 miliar. Anggaran tersebut secara rinci untuk Kabupaten Serang Rp30 miliar, Pandeglang Rp20 miliar, Lebak Rp30 miliar, Kabupaten Tangerang Rp5 miliar, Kota Tangerang Rp5 miliar, Cilegon Rp5 miliar, Tangerang Selatan Rp5 miliar, serta Kota Serang Rp25 miliar.

Pj Sekda Banten Moch Tranggono pada Penyampaian Hasil Verifikasi Usulan Bankeu Pemprov Banten tahun 2023 dan Penandatanganan Berita Acara tentang Bankeu Antara TAPD Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Pendopo Gubernur  KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (24/2) mengungkapkan, alokasi  anggaran Rp125 miliar untuk Bankeu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dan verifikasi oleh Tim TAPD telah memenuhi amanat Peraturan Gubernur No 4 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2021.

“Bantuan Keuangan adalah salah satu bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Banten hadir di Pemerintah Kabupaten/Kota, memfasilitasi kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota. Keberhasilan Pemprov Banten merupakan agregat keberhasilan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Dikatakan, Bankeu Pemerintah Kabupaten/Kota ada yang berkurang dan ada yang lebih. Namun pada prinsipnya semua Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh perlakuan yang sama. Namun tetap dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.

“Pemprov Banten telah mengalokasikan Rp125 miliar kepada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkap Tranggono.
Pihaknya berharap untuk Pemerintah Kabupaten/Kota memahami kondisi ini. Pihaknya yakin, Pemerintah Kabupaten/Kota akan memanfaatkan Bankeu sebaik mungkin. Berdasarkan prioritas Bantuan Keuangan yang merupakan pelayanan wajib yakni pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Juga terhadap kebijakan lain yang merupakan tema program pembangunan yang dilakukan Pemprov Banten dalam reformasi birokrasi berdampak.

“Yakni, pengendalian inflasi, penanganan stunting dan gizi buruk, penanganan kemiskinan ekstrem, investasi serta bangga buatan Indonesia dan bangga berwisata di Indonesia. Termasuk, penguatan data kependudukan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten/Kota mengacu petunjuk teknis pengelolaan Bankeu Pemerintah Provinsi Banten dan perubahannya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, saat ini pemprov tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyaluran anggaran Rp125 miliar tersebut.

“Akhir Februari ini target kami Pergub (peraturan gubernur) tentang alokasi bantuan keuangan kabupaten/kota ini akan terbit,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah terbit Pergub terkait dengan bantuan keuangan tersebut, berikutnya adalah perubahan peraturan kepala daerah kabupaten/kota terkait dengan penjabaran APBD 2023 masing-masing. “Di situ kan nanti disebutkan bahwa ada sumber pendanaan baru APBD nih dari bantuan keuangan provinsi,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, penandatangan berita acaranya baru akan dilakukan sebagai tanda bahwa dana bantuan keuangan tersebut sudah bisa disalurkan Pemprov Banten kepada delapan kabupaten/kota penerima.

Dikatakan Rina, yang menjadi perhatian pihaknya adalah bagaimana menjalankan prosedur sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang bantuan keuangan tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum di belakang hari.

“Proses itu yang menjadi concern kita pada tahap demi tahapnya. Kalau semua clear, pertengahan Maret anggarannya sudah bisa disalurkan,” katanya.

Lebih jauh Rina mengatakan, peruntukkan dana bantuan keuangan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Bankeu 2023 nantinya dominasinya adalah untuk sektor infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

Berikutnya adalah urusan-urusan penunjang lainnya birokrasi berdampak lainnya yang saat ini hal itu adalah pengendalian inflasi, penanganan stunting dan gizi buruk, penanganan kemiskinan ekstrem, investasi serta bangga buatan Indonesia dan bangga berwisata di Indonesia.

“Termasuk, penguatan data kependudukan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” tandasnya.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *