KDRT Dianggap Lumrah 

LEBAK, BANPOS – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terbilang cukup tinggi di Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, pada tahun 2022 terjadi lebih dari 50 kasus KDRT dengan berbagai kategori, yakni Ringan, sedang dan berat.

Baru-baru ini saja KDRT Berat terjadi di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada Selasa (28/2) sekira pukul 09.00 WIB.

Pada peristiwa tersebut, DK (54) tega membacok istrinya yakni ST (36) sebanyak 16 kali dengan sebilah golok yang mengakibatkan jari jempol dan telunjuk korban terputus.

Dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Lebak di Mapolres Lebak mengungkapkan kronologi pembacokan tersebut.

Berawal pada hari Jumat (24/2) sekitar jam 18.30 WIB, anak tersangka sebut saja yang berumur lima tahun dari istri yang terdahulu meminta anak kucing jenis Anggora milik korban, namun saat itu korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya.

Mendengar Curhatan anaknya, JM ( mantan istri Pelaku) kemudian menelepon Korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara Pelaku dan korban.

“Pada hari Selasa (28/2) sekitar jam 09.00 WIB, ketika Pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi Cekcok mulut kembali antara Pelaku dan korban hingga Pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 kali hingga korban mengalami luka berat dan saat ini Korban di rawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” kata Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan saat Konferensi Pers, Rabu (1/3).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Lebak, Imas Trisnawati mengatakan, peristiwa yang dilakukan oleh suami tersebut termasuk kedalam kategori KDRT Berat yang tidak bisa diselesaikan secara damai oleh pihak manapun. Menurutnya, kekerasan yang mengancam nyawa terutama korbannya seorang wanita harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini jangan dibiarkan, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main-main dalam berumah tangga,” kata Imas saat dikonfirmasi BANPOS.

Imas menjelaskan, kebanyakan kasus KDRT di lingkungan masyarakat dianggap hal yang lumrah terjadi terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah pelosok. Hal itu disebabkan karena kurangnya edukasi serta pemahaman dari masyarakat bahwa KDRT merupakan hal yang tidak bisa dianggap sepele.

“Kadang mereka tidak sadar, sebenarnya mulai dari kata-kata kasar saja dalam sebuah rumah tangga itu sudah termasuk KDRT,” jelasnya.

Ia memaparkan, kurangnya kemandirian dari seorang wanita menjadi salah satu penyebab kasus KDRT banyak terselesaikan secara damai. Kekhawatiran terhadap masa depan anak, ketergantungan kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum yang dilimpahkan pada pendapatan suami menjadi alasan mudahnya kasus-kasus KDRT diselesaikan tanpa proses hukum.

Lanjut Imas, kondisi ekonomi memang menjadi hal yang paling berpengaruh dalam terjadinya KDRT. Namun, bukan hanya itu, pernikahan dini juga cukup berpengaruh. Kurangnya kemampuan dalam mengontrol emosi mengakibatkan KDRT mudah terjadi di pasangan muda.

“Banyak faktor ya, terutama penggunaan internet saat ini. Tidak sedikit yang cemburu lantaran pasangannya sering berinteraksi dengan dunia maya,” ujar Imas.

Dengan kecemburuan itu, muncullah cekcok yang kemudian dapat mengarah pada kasus KDRT.

Imas menerangkan, korban KDRT jangan mudah menyelesaikan permasalahannya secara damai. Ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian agar bekerjasama untuk memperhatikan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Jika termasuk dengan tindakan kriminal maka tak ada kata damai dalam proses penyelesaiannya.

Ia berharap, Perempuan harus berperan aktif di masyarakat, harus bisa mengembangkan potensi dan memiliki dan mengembangkan kemampuan yang ada dalam dirinya.

“Harus siap jadi ibu buat anak, istri buat suami yang bisa saling menghargai. Terutama untuk perempuan Lebak agar bisa menjadi perempuan yg punya inovasi dan kreativitas,” terang Imas.

“Perempuan  ibarat sekolah, jika dididik dengan baik berarti telah menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Perempuan harus menjadi sosok teladan dari sebuah generasi  dan matang  menuju suatu perubahan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *