Kekayaan di LHKPN Cuma Rp52 Ribu, Ini Penjelasan Plt. Kabiro Umum Banten

SERANG, BANPOS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Pemprov Banten, Zulkarnaen, angkat bicara terkait dengan harta kekayaannya.

Untuk diketahui, BANPOS pada edisi Selasa (7/3) menerbitkan berita terkait laporan harta kekayaan sejumlah pejabat di Pemprov Banten, yang disebut mencurigakan.

Salah satunya adalah laporan harta kekayaan milik Plt. Kepala Biro Umum Pemprov Banten, Zulkarnaen. Pasalnya, Zulkarnaen pada laporan tahun 2021, hanya mencatat kekayaan sebesar Rp52.148.

Berdasarkan penelusuran BANPOS, selama debut menjadi pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN sejak tahun 2018, Zulkarnaen mencatat kekayaan minus berturut-turut hingga 2020.

Saat dikonfirmasi, Zulkarnaen mengaku bahwa selama kurun waktu laporan 2018 hingga 2021, dirinya memaknai pelaporan LHKPN hanya merupakan kekayaan miliknya saja, yang dihasilkan dari pekerjaan dirinya.

“Ketika berbicara LHKPN, artinya harta atau kekayaan yang saya dapat dari pekerjaan saya. Saya tidak merasa harus saya isi dari yang didapat oleh pasangan hidup saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/3).

Bahkan, Zulkarnaen menegaskan jika memang sampai saat ini, dirinya tidak memiliki aset yang dapat dijadikan investasi seperti tanah dan bangunan.

“Saya tidak ada tanah, tidak ada mobil, tidak ada rumah. Saya beberapa waktu ke belakang, pada 2017 kalau tidak salah, saya cuma bisa beli IPhone. Dan kalau mau ditelusuri lebih, ya saya memang tidak mempunyai apa-apa,” ungkapnya.

Menurutnya, dia pun hanya memiliki satu buah rekening saja, yakni rekening Bank Banten. Meski hanya mengakui satu rekening, Zulkarnaen ternyata juga punya rekening lain.

“BI Checking juga bisa dicek itu. Yang satu lagi memang saya punya BCA, dan itu untuk kepentingan lain, dan isinya tidak seberapa,” katanya.

Ia pun tidak membantah bahwa dirinya memiliki banyak utang yang ditanggung. Menurutnya, hal itu merupakan kondisi sebenarnya atas kekayaan milik dia.

Sementara terkait dengan tidak dimasukkannya harta milik istri, Zulkarnaen mengaku jika hal itu merupakan prinsip dirinya, untuk tidak mengakui barang yang bukan milik dia.

“Yang masuk logika saya aja kang, harta-harta istri atau istilahnya orang lain, yang saya tidak punya, yang saya tidak beli, kenapa saya harus masukkan ke LHKPN saya. Itu berbicara prinsip ya, bukan aturan,” tuturnya.

“Cuma ternyata aturan mainnya, pasangan hidup harus kita masukkan. Dan di situ juga ada keterangannya kan. Jadi saya memang tidak punya apa-apa kang,” jelasnya.

Zulkarnaen mengaku bahwa selama pelaporan minus dan hanya Rp52 ribu tersebut, dirinya tidak pernah mendapatkan masalah. Meski demikian, pada pelaporan tahun 2022, ia sudah menambahkan harta kekayaan milik istrinya.

“Tahun ini sudah (diperbaiki laporannya). Saya sudah laporan. Tahun ini aturannya harta milik pasangan harus dimasukkan, nanti dijelaskan ini pendapatan dari mana, ini didapat dari mana,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran BANPOS selama ia berkewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK, Zulkarnaen selalu berada di posisi minus kekayaannya, dan tidak minus pada 2021.

Adapun dari tahun ke tahun sebagai berikut: Rp-140.000.000 pada tahun 2018, Rp-130.000.000 pada tahun 2019, Rp-68.881.163 pada tahun 2020 dan Rp52.148 pada tahun 2021.

Data pelaporan harta kekayaan Zulkarnaen kerap berada pada posisi minus lantaran Zulkarnaen memiliki utang yang selalu lebih besar dari harta kekayaannya.

Memulai karir sebagai pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN pada tahun 2018, Zulkarnaen memiliki utang sebesar Rp140.000.000. Padahal, ia sama sekali tidak memiliki kekayaan alias nol.

Pada tahun 2021, berhasil melepaskan diri dari ‘jerat’ utang, karena pada laporan terakhir LHPKN miliknya itu, pos utang sudah berada di angka nol.

Sedangkan pada saat pelaporan, Zulkarnaen hanya mengantongi kas dan setara kas sebesar Rp52.148. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *