CIBEBER, BANPOS – Terkait adanya rotasi para Perangkat Desa (Prades) di Desa Cikadu Kecamatan Cibeber yang sempat mendapat protes dari sejumlah tokoh masyarakat setempat, hal ini diklarifikasi oleh Kepala Desa (Kades) Cikadu yang mengatakan itu sebagai upaya penyegaran dan bagian dari hak prerogatif Kades.
Salah seorang Tokoh Masyarakat (tokmas) Desa Cikadu kepada BANPOS mengatakan, upaya rotasi tersebut harusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan unsur masyarakat. Dikatakannya, kendati tindakan rotasi atau penyegaran itu bagian dari hak prerogatif kades, namun demi harmonisasi desa dipandang perlu untuk meminta pendapat para Tokmas.
“Itu memang wewenang prerogatif dari Kades sebagai pejabat politis di desa. Soal ya pelantikan rotasi itu kenapa tidak mengajak tokoh masyarakat untuk hal ini, karena di kita ini budaya asas musyawarah dengan tokoh selalu dipelihara. Bahkan yang miris, saya dapat bocoran soal rotasi ini terendus ada dugaan permainan uang, yaitu setoran untuk Kasi Pemerintahan Kecamatan sebesar Rp 5 Juta dan Camat Cibeber diberi Rp15 juta, itu ada kesaksian yang masuk ke saya. Kalau hal seperti ini terjadi benar, sungguh sangat disayangkan,” ungkap salah seorang Tokmas Desa Cikadu yang minta namanya tidak disebut, Rabu petang (8/3).
Menurutnya, dalam hal ini pihaknya meminta Rotasi yang sudah dilakukan minta dibatalkan.
“Selaku tokoh masyarakat Desa Cikadu, dan dalam rangka menciptakan kenyamanan yang kondusif, di sini Saya meminta agar rotasi ini agar dibatalkan. Hal ini dengan alasan, pertama menyalahi prosedur yang berlaku. Kedua diduga sarat kepentingan politik, ketiga rotasi itu diduga kuat ada pemberian sejumlah uang dari kades kepada oknum camat dan keempat tindakan itu tidak mengindahkan pesan-pesan Ibu Bupati pada saat pelantikan Kades dulu agar para Kades mampu menjaga stabilitas desa dengan tidak melakukan upaya yang bisa menimbulkan kesalahpahaman masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, di Desa Cikadu telah terjadi rotasi Prades, yakni pergantian posisi tugas Prades, yaitu Sekretaris Desa Yusup Suryadi di rotasi ke Bagian Kaur Umum, dan digantikan oleh Cecep Supriatna dari Kaur Ekbang.
Saat dikonfirmasi BANPOS, Kades Cikadu Aan Wiratman membenarkan bahwa upaya rotasi itu adalah bagian dari penyegaran pada kinerja para Prades.
“Iya benar. Dan itu bagian hak prerogatif Kades yang diatur dalam UU Desa No 19 Tahun 2015 dan Perbup No 19. Dan Perbup Lebak Bab 8 Pasal 18 disana lengkap dijelaskan. Selain itu juga kita punya penilaian peringkat terkait kinerja para Prades. Lagian sebelum ini saya sempat ketemu ibu Bupati dan berkoordinasi langsung dengan beliau dan beliau juga menyetujui. Jadi soal ini sebenarnya gak perlu mencuat ke luar, karena ini ranah desa yang sudah biasa terjadi untuk penyegaran agar semua Prades mampu mengemban tugas dalam ranah administrasi apapun, jadi mereka agar punya pengalaman dan tidak mentok di salah satu tugas saja,” jelas Aan.
Terpisah, Camat Cibeber Ade Kurnia juga membenarkan hal tersebut sebagai upaya penyegaran. Menurut Ade, bahwa yang namanya rotasi tugas itu adalah hal biasa dalam setiap instansi. “Oh iya itu benar. Itu hak prerogatif kepala desa, yang intinya bukan sesuatu yang melanggar aturan. Dan juga ini ada petunjuk dari DPMPD dalam suratnya Tanggal 28 Februari kemarin No 141 tentang petunjuk dan arahan tentang rotasi perangkat desa dan antar desa yang dikhususkan pada Desa Cikadu dan Gunungwangun,” kata Ade.
Adapun soal tudingan pemberian uang seperti yang disampaikan Tokmas Cikadu, pihaknya membantah keras soal itu. Kata dia, ini murni menyangkut hal administrasi desa dan tidak ada yang mencederai itu.
“Waduh itu tidak benar kang. Siapa yang mengatakan ini? Soal masalah jabatan dan rotasi Prades itu murni hak kepala desa. Dan apa yang kita lakukan ini sudah sejalan dalam aturan Perbup. Dan tidak ada itu yang namanya permainan yang berbau uang, apalagi Saya dituduh nerima uang, tidak benar itu,” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan