WAKIL Ketua Umum Partai PRIMA, Alif Kamal, angkat bicara terkait dengan isu bahwa pihaknya merupakan ‘agen’ untuk memuluskan keinginan dari penguasa, untuk melakukan penundaan Pemilu. Menurutnya, isu tersebut konyol. Karena, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya justru agar mereka bisa turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
“Kami di partai politik itu ingin ikut Pemilu, bukan untuk menunda Pemilu. Mana mungkin kami bikin partai politik untuk menunda Pemilu, itu kan aneh. Bisa dicek, Partai PRIMA itu sudah menyampaikan ke publik bahwa kami menolak wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Silakan dicek,” ujarnya kepada BANPOS melalui sambungan telepon.
Kendati demikian, Alif mengakui jika dalam petitum gugatan yang pihaknya sampaikan, terdapat tuntutan untuk menghentikan tahapan Pemilu dan mengulang tahapan Pemilu, sebagaimana yang diterima oleh PN Jakarta Pusat yakni selama dua tahun, 4 bulan dan 7 hari. Hal itu mengacu pada hilangnya hak dari Partai PRIMA, dalam mengikuti tahapan Pemilu.
“Kenapa kemudian kami masukkan petitum itu, agar hak kami yang telah dihilangkan oleh KPU sejak November kemarin itu, bisa masuk kembali dalam tahap Pemilu ini. Karena secara normal Undang-undang Kepemiluan, memang sudah tertolak, sudah tidak ada lagi jalan. Sehingga agar hak kami bisa tersalurkan untuk ikut serta Pemilu, maka sisa tahapan Pemilu 2024 itu dihentikan dan kita mulai dari awal tahapan dua tahun 4 bulan 7 hari,” jelasnya.
Akan tetapi, Alif menegaskan bahwa tujuan mula Partai PRIMA mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, adalah untuk mencari keadilan. Pasalnya, pihaknya sudah mencari keadilan ke berbagai tempat, seperti ke Bawaslu RI sebanyak dua kali dan PTUN sebanyak dua kali, namun tetap saja hak mereka tidak dipenuhi dengan ditetapkannya Partai PRIMA berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Nah kami cari celah, kemudian mendapatkan Undang-undang yang namanya Undang-undang nomor 12 tahun 2005 terkait perlindungan hak sosial politik yang sudah diratifikasi dari konvensi internasional,” tuturnya.
Menurut Alif, pihaknya menggunakan Undang-undang tersebut untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh KPU, ke PN Jakarta Pusat. Sehingga, dirinya menegaskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh pihaknya bukanlah gugatan sengketa Pemilu, seperti yang disebut-sebut oleh berbagai pihak.
“Tapi tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU. Nah gugatan kami itu dalam rangka mencari keadilan, karena ada beberapa hal yang kami rasa dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU di bulan November kemarin, itu janggal dan aneh buat kami. Dan kami melihatnya ada ketidakadilan, ketidakjujuran, dalam verifikasi administrasi kemarin itu. Makanya kami melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan dalih sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Jadi bukan sengketa Pemilu,” tegasnya.
Menurutnya, dari hasil pencarian keadilan yang pihaknya lakukan itu, Partai PRIMA mendapatkannya dari PN Jakarta Pusat. Dengan petitum tuntutan yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2005, PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Partai PRIMA, dan menyatakan KPU RI kalah.
“Syukur alhamdulillahnya hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan kami secara keseluruhan, dan amar putusannya salah satunya yaitu bahwa sisa tahapan Pemilu 2024 itu tidak dilanjutkan dan kita mulai dari awal lagi selama dua tahun 4 bulan 7 hari,” ungkapnya.
Alif pun menuturkan bahwa terdapat jalan tengah dalam polemik yang saat ini memanas di publik. Jalan tengahnya yakni pulihkan hak politik dari Partai PRIMA, maka pihaknya akan mencabut gugatan tersebut. Menurut Alif, hal itu karena tujuan utama dari gugatan itu adalah mendapatkan kembali hak mereka untuk berkontes pada Pemilu 2024.
“Kalau kemudian ada itikad baik dari KPU untuk mengembalikan hak kami, ya sudah kami cabut gugatan. Tapi kembalikan dulu hak politik kami untuk ikut dalam pemilu 2024, maka kami akan cabut gugatan. Jadi Pemilu 2024 tetap berjalan. Karena tujuan kami adalah bagaimana kami bisa mendapatkan hak kami untuk berkontestasi dalam Pemilu 2024,” katanya.
Ia juga menyampaikan kepada publik bahwa sebetulnya, petitum untuk mengulang tahapan Pemilu karena adanya kerugian fatal yang diterima Partai PRIMA, lantaran keputusan KPU untuk menetapkan partai tersebut Tidak Memenuhi Syarat. Kerugian itu yakni hilangnya sejumlah kekuatan dari Partai PRIMA di beberapa kabupaten/kota.
“Perlu kami sampaikan kepada publik, karena kami dibuat TMS oleh KPU, kami dirugikan secara immaterial oleh KPU karena beberapa struktur kami di kabupaten/kota, berpindah ke partai lain. Ini merupakan kerugian kami juga agar KPU dapat mempertimbangkan hal tersebut,” tandasnya.(MUF/DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan