Musa yang ‘Menghilang’, Ketua DPRD yang Minta Maaf

LEBAK, BANPOS – Anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah, yang memberikan pernyataan pembelaan kepada UPT PPA, ‘menghilang’ saat sejumlah massa menggelar demonstrasi dan audiensi terkait kinerja perlindungan perempuan dan anak di Lebak. Massa aksi berkali-kali mendesak kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi III untuk menghadirkan Musa sebagai bentuk klarifikasi atas beberapa sanggahan dan juga tudingannya kepada Korps HMI Wati (Kohati) Lebak yang dirasa tidak mewakili peran dan fungsinya sebagai legislatif.

Massa aksi merasa heran, kenapa Musa sebagai perwakilan rakyat membela kinerja eksekutif bahkan disaat tidak ada penjelasan dari pihak yang dikritik. Berdasarkan pemantauan BANPOS, massa aksi beberapa kali mempertanyakan kehadiran sosok Anggota Dewan yang disebut salah satu politisi paling kritis di DPRD Lebak tersebut.

“Mana Musa pak? Dateng kesini menghadapi kami langsung,” teriak salah satu massa aksi di depan gerbang.

Hal senada pun dilakukan di dalam ruang rapat saat audiensi berlangsung. Beberapa massa aksi kembali mempertanyakan keberadaannya.

“Mana Musa pak, hadirkan disini juga dong, kami butuh pertanggungjawaban omongannya,” tanya salah satu anggota HMI yang membuat massa aksi kembali riuh.

Ketua Umum HMI-MPO Cabang Lebak, Habibullah mengatakan, tugas dari DPRD adalah untuk menerima dan melakukan pengawasan jika ada aspirasi dari masyarakat terkait hal-hal yang tengah disoroti kepada Pemerintah Daerah. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan tersebut sangat tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat sebagai wakil rakyat.

“Seharusnya DPRD dapat peka dengan keadaan yang terjadi, lebih elok beliau melakukan pengawasan dan meminta kejelasan kepada instansi terkait sebagai mitra kerjanya. Bukan malah membela,” kata Habibullah saat audiensi dengan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III DPRD Lebak, Kamis (16/3).

Ia memaparkan, apa yang pihaknya sampaikan adalah hasil dari analisis serta kajian dengan kapasitas pihaknya sebagai mahasiswa.

“Tentu ini bukan hasil tudingan liar belaka. Artinya, kami menemukan fakta dari dimensi yang tidak terlihat oleh saudara Musa,” ujarnya.

Habibullah juga menyinggung terkait penyebutan Kohati sebagai Ormas. Ia menjelaskan, HMI yang berstatus sebagai organisasi mahasiswa sesuai dengan Pasal 7 Anggaran Dasar HMI yang menegaskan bahwa HMI bukan Ormas, bukan Orsospol, dan bukan pula OKP. Frasa ‘mahasiswa’ mengandung makna yang dalam dan filosofis.

“HMI adalah organisasi kader, bukan organisasi massa. Artinya, fokus HMI adalah untuk terus melakukan kaderisasi untuk mempersiapkan mahasiswa Islam sebagai kader umat dan kader bangsa, sebagaimana tujuan HMI dan tanpa menghilangkan ruh Keislaman, Kebangsaan-Keindonesiaan dan Kemahasiswaannya,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun secara kelembagaan. Agil mengatakan, Apa yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut haruslah dilihat lebih teliti, apakah itu merupakan pandangannya sebagai anggota dewan ataupun diri pribadi.

“Kita juga tidak bisa melarang ketika penyampaiannya atas nama pribadi. Namun, terlepas dari hal tersebut saya baik secara pribadi maupun institusi menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut,” ujar Agil.

Senada dengan Agil, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Eko Prihadiono mengatakan, ia selaku Ketua Komisi meminta maaf apabila terdapat kekeliruan yang disampaikan oleh anggotanya.

“Saya mewakili Komisi III meminta maaf apabila ada kekeliruan. Jelasnya, kami akan menindaklanjuti apa yang disampaikan teman-teman,” singkat Eko. (CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *