PANDEGLANG, BANPOS – Memasuki bulan suci Ramadan 1444 H, jadwal masuk dan pulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemkab Pandeglang mengalami perubahan dari hari biasanya. Perubahan jadwal jam kerja tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang tahun 2023 selama bulan Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan, menghadapi bulan Ramadan, jam kerja ASN berubah.
“Agar ASN lebih fokus menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sehingga jam kerja ASN berubah,” kata Amri kepada wartawan, Selasa (21/3).
Menurutnya, perubahan jadwal jam kerja ASN tersebut telah diatur berdasarkan SE Bupati Pandeglang. Perubahan terjadi pada ASN yang bekerja pada instansi pemerintah bekerja lima hari kerja dan yang enam hari kerja.
“Bagi yang lima hari kerja maka untuk masuk kerja hari Senin sampai dengan Kamis itu masuk mulai Jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Kemudian istirahat jam 12.00 WIB sampai jam 12.30 WIB,” terangnya.
Sedangkan, lanjut Amri, bagi ASN yang bekerja di instansi yang melaksanakan enam hari kerja, maka untuk hari Senin – Sabtu itu masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.00 WIB. Sedangkan Istirahat jam 12.00 WIB sampai jam 12.30 WIB.
“Aturan jam kerja berubah, namun jangan sampai mengurangi etos kerja. Mari kita tingkatkan kinerja kita, jangan jadi alasan bulan puasa mengurangi etos kerja,” tegasnya.
Amri menambahkan, pihaknya mengajak kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang baik itu ASN, PPPK, tenaga honorer agar pada bulan puasa meningkatkan kinerja dan ibadahnya.
“Pada bulan puasa ini mari kita tingkatkan lagi semuanya bulan puasa dengan bismillah. Kategori ibadah ini kita giatkan lagi,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan