CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Senin (27/3).
Turut serta dalam penyerahan tersebut Walikota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Sekda Cilegon Maman Mauludin, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani.
Kepala BPK RI Perwakilan Banten Emmy Mutiarini mengapresiasi Pemkot Cilegon yang telah menyampaikan LKPD sebelum tenggat waktu penyampaian berakhir, yakni maksimal tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran atau sebelum 31 Maret 2023.
“Penyerahan laporan keuangan ini bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sampai sekarang sudah tujuh pemerintah daerah yang melaporkan dari delapan kabupaten kota dan provinsi,” katanya.
Selanjutnya, kata Emmy, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara detail dengan merujuk pada standar akuntansi pemerintahan. “Kami akan periksa bagaimana kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kapan suatu transaksi bisa dicatat, diakui dan berapa besarannya,” jelas dia.
Selain itu, BPK juga menilai efektifitas pengendalian internal, serta bagaimana pemerintah daerah menjamin bahwa aset yang dimiliki aman. “Aset itu tidak hanya aman berdasar administrasi, tapi pengamanan lain berupa pagar kalau itu gedung atau tanah. Ruangan atau tidak kalau aset berupa komputer atau mesin,” terangnya.
Kemudian, kata Emmy, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga dinilai penting. “Kalau ada ketidakpatuhan misalnya ada penggelapan atau kecurangan, kalau masih dalam batas tertentu atau nilainya kecil-kecil, di bawah Rp50 juta, itu kami anggap tidak mempengaruhi laporan,” ujarnya.
Terakhir, tambah Emmy, adalah kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan. “Misal pemkot punya kerjasama dengan pihak ketiga, dalam laporan tidak hanya berapa nilai kerjasamanya, tapi untuk apa kerjasama dilakukan, apa dasar hukumnya, bagaimana hak dan kewajiban masing-masing,” paparnya.
Selama ini, kata Emmy, Cilegon memang sudah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut sejak 2013. BPK berharap bukan hanya rekor tapi ada peningkatan kualitas laporan yang tersaji agar semakin baik, informatif, serta akuntabel.
Seusai menyerahkan dokumen LKPD, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan bahwa pihaknya siap menerima masukan dari BPK bila dalam laporan yang diserahkan masih perlu penyempurnaan. “Kami banyak mendapat masukan. Ada beberapa poin yang kami catat dan harus kami perbaiki. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikannya sambil nanti tim dari BPK juga melakukan pemeriksaan lapangan selama dua bulan ke depan,” katanya.
Helldy berharap pada tahun ini Pemkot Cilegon dapat menggenapkan opini WTP menjadi yang ke-10. Pihaknya pun berkomitmen untuk melakukan pembenahan agar target itu tercapai. “Sebetulnya mendapatkan opini WTP atau tidak itu merupakan kewenangan BPK. Tapi kami bertekad untuk melakukan perbaikan sebagaimana yang diharapkan BPK,” katanya. (LUK)
Tinggalkan Balasan