Pajak Pegawai Badan Ad Hoc KPU Dipermasalahkan

LEBAK, BANPOS – Penetapan Pajak terhadap Badan Ad Hoc menjadi permasalahan tersendiri di Kabupaten Lebak. Tak sedikit dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Pantarlih mengeluhkan pengenaan pajak pada gaji yang mereka terima.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak guna mengklarifikasi dugaan Pemungutan Pajak Kepada Badan Ad hoc Kabupaten Lebak.

Ketua Pengurus Pusat IMALA, Aswari mengatakan, Audiensi dilakukan lantaran  KPU Kabupaten Lebak memungut pajak kepada seluruh badan ad hoc  Baik yang ASN/PNS ataupun yang Non ASN/PNS  sebesar 5 persen. lanjutnya, padahal dalam aturan Keputusan KPU No 53 pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan Ad hoc yang merangkap sebagai PNS.

Menurutnya, KPU Kabupaten Lebak ini punya aturan main sendiri dalam menganalisis aturan di PKPU No 53.

“KPU Lebak beralasan terkait memungut pajak dengan cara dipukul rata yaitu karena berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU bahwa sewaktu-waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukan nya dengan efektif,” ujar Aswari kepada wartawan, Rabu (29/3).

Aswari menjelaskan, pernyataan tersebut hanyalah asumsi Bendahara KPU Lebak. karena di Kabupaten Kota lain badan Ad hoc yang penghasilannya dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan pajak.

“Kami sudah melakukan advokasi ke beberapa Kabupaten/Kota lain mereka tidak melakukan pemungutan biaya kepada badan Ad hoc yang non ASN/PNS,” jelasnya.

Berbagai pernyataan saling dilontarkan dari kedua pihak, dengan berbagai aturan yang dicoba untuk diefektifkan kedalam argumentasi KPU Lebak.

“Dapat kami simpulkan bahwa KPU Lebak mempunyai aturan main tersendiri dengan cara memasukan paksa segala aturan-aturan yang masuk kedalamnya dengan mengesampingkan aturan Keputusan KPU No 53 Tahun 2023 dan aturan Pajak pph 21,” ujar Aswari.

Ia menerangkan, dalam aturan KPU No 53 menyebutkan ‘Seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai Rp4.500.000.

Ia memaparkan, yang menjadi permasalahannya, belum tentu secara keseluruhan gaji badan ad hoc mencapai syarat wajib pajak dan bahkan secara analisa rata-rata pegawai badan ad hoc tidak mencapai syarat wajib pajak yaitu berpenghasilan Rp4.500.000 per bulan.

“Kami khususnya IMALA belum puas terkait jawaban dari KPU dan akan terus mengawal sampai urusan pajak ini selesai dan sesuai dengan aturan yang dipakai secara asas kemanusiaan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *