Pemkot Cilegon Imbau Pemilik Usaha Patuhi Tera Ulang Timbangan

CILEGON, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon meminta pengusaha dan pedagang yang menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) agar melakukan tera ulang secara rutin setiap tahunnya di Metrologi Legal pada Dinas Disperindag Kota Cilegon.

Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, apabila pengusaha maupun pedagang tidak menggunakan alat ukur maupun alat timbang tidak sesuai dengan ketentuan.

Maka pengusaha maupun pedagang dalam usahanya menggunakan UTTP akan dikenakan sanksi pidana dan lain sebagainya.

“Ada ketentuannya, kalau tidak sesuai maka kena pidana si pengusaha atau pedagang itu,” kata Hadi saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3/2023).

Namun demikian, sampai saat ini di Kota Cilegon belum ditemukan adanya pengusaha maupun pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut hingga dilakukan proses pidana dan lain sebagainya.

“Selama saya di sini (Disperindag) belum ada temuan, semuanya masih batas normal,” ujar Hadi.

Kemudian Hadi menyampaikan, apabila ditemukan adanya pengusaha maupun pedagang yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirinya mengaku akan melaporkannya kepada Direktorat Metrologi pada kementerian perdagangan Republik Indonesia. Lantaran pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar tera ulang terdapat pada Direktorat Metrologi tersebut.

“Yah kalau ditemukan akan kita laporkan ke Direktorat Metrologi pusat. Karena disana pengawasan dan penindakannya,” katanya.

Diinformasikan, undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) mengatur tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukur, metoda-metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik.

Adapun tugas dari bidang Metrologi yakni, melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi legal. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *