SERANG, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Tangsel melakukan razia peredaran obat keras golongan G.
Dari kegiatan tersebut, ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat berhasil disita petugas gabungan.
Razia tersebut terjadi pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel merasa khawatir dengan adanya peredaran obat golongan G yang makin marak akhir-akhir di bulan Ramadan.
Diketahui, Razia yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Hasil dari razia itu, petugas gabungan mendapati ribuan obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, menjelaskan terkait razia obat golongan G.
Menurut Muksin, razia tersebut dilakukan lantaran pihaknya mendapati laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di Tangsel.
“Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan perkotaan, pasal 69 junto 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama pengedarnya,” ujarnya.
Muksin mengungkapkan bahwa ada satu pengedar yang melarikan diri dalam Razia tersebut.
Pihaknya juga menemukan beberapa jenis obat lainnya yang dijual secara ilegal, seperti obat-obatan penenang dan obat-obatan terlarang.
Obat-obatan tersebut diketahui dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, apabila dikonsumsi secara sembarangan tanpa pengawasan medis.
Dalam melakukan razia tersebut, Satpol PP Tangsel bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinkes untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel obat-obatan yang dijual di toko obat ilegal berkedok toko kelontong dan toko kosmetik.
Setelah dilakukan pengecekan dan pengambilan sampel, obat-obatan yang ditemukan ilegal akan disita dan toko obat yang menjual obat-obatan tersebut akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disegel.
“Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap semua pihak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan illegal.
“Mendorong masyarakat untuk selalu membeli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya,” tandasnya.
Sementara, Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Kota Tangsel, Lisa Fantina menjelaskan terkait obat-obatan yang berhasil dirazia.
Menurut Lisa, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjual belikan di tempat umum tanpa resep dokter.
“Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengenali obta-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dalam razia ini, obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol yaitu obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep, yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam.
“Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan,” tandasnya.
Salah satu pengedar yang berjaga toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga, Kota Tangsel, Putra (28) mengaku setiap hari mendapat omzet bersih Rp2 juta dari mengedarkan obat golongan G di wilayah Kecamatan Ciputat.
“Sehari pendapatan bersih Rp2 juta, kalau dijual 1 kaplet Rp35 ribu dan rata-rata pembelinya pemuda,” ungkap Putra.
Berdasarkan informasi yang didapat, obat golongan G adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan digunakan untuk mengatasi sakit kronis seperti kanker atau nyeri kronis.
Namun, obat-obatan ini juga dapat disalahgunakan dan menimbulkan efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Pantauan wartawan di lokasi, petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, Rt04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Bahkan, dalam aksi kejar-kejaran tersebut dua pengedar sempat menyeburkan diri ke sungai untuk melarikan diri. (MUF)
Tinggalkan Balasan