Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten secara resmi telah memiliki Klinik Pratama Non Rawat Inap Pemerintah, hal tersebut usai diterimanya Surat Izin Operasional Klinik oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung yang didampingi Kasubsi Pembinaan dan Dokter Penanggungjawab Klinik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Rabu (5/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, sebelum diterbitkannya Izin Operasional Klinik Lapas tersebut telah dilakukan serangkaian kegiatan mulai dari Verifikasi berkas Administrasi dan visitasi faktual dari Dinkes Lebak dan DPM-PTSP ke Klinik Lapas Rangkasbitung, setelah dinyatakan lengkap diterbitkannya izin Operasional Klinik.
“Izin Klinik menjadi bagian penting dalam penyelenggaran sistem Pemasyarakatan di bidang pemenuhan layanan dasar kesehatan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang dalam keterangan yang diberikan kepada BANPOS.
Ia mengaku lega dan bangga atas diterbitkannya izin operasional klinik Lapas Rangkasbitung. Ia turut mengapresiasi atas dukungan dan support seluruh stakeholder terhadap pelayanan di Lapas.
“Kami bersyukur hari ini kami telah terima izin operasional klinik, kami sudah sah memiliki Klinik Pratama Non Rawat Inap Pemerintah di Lapas Rangkasbitung,” ujarnya.
Suriyanta menjelaskan, tentu hal ini menjadi pemicu semangat pihaknya kedepan untuk terus meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan sesuai standarnya.
Menurutnya, Hal ini merupakan buah dari kerjasama dan sinergi yang baik dengan stakeholder, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang selalu mendukung program-program baik di Lapas.
“Kami berharap dengan adanya Klinik di Lapas dapat terus memberikan kemudahan aksesibilitas layanan kesehatan yang semakin baik dan sesuai standarnya serta jalinan sinergi juga semakin baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Budaya dan Perizinan Klinik Dinas PTSP Lebak, Anas Hidayat mengatakan Dinas PTSP merupakan bagian dari Pemerintah yang akan senantiasa bersinergi dan mendukung seluruh program baik.
Ia memaparkan, Setelah melalui proses yang panjang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, pihaknya terbitkan izin operasional kliniknya.
“Tentu kami sangat mendukung langkah Lapas Rangkasbitung dalam meningkatkan layanan kesehatan disana melalui pendirian Klinik Pratama Pemerintah ini sehingga dapat melaksanakan layanan kesehatan sesuai standarnya. Prinsipnya pelayanan publik dibidang kesehatan akan semakin baik disana,” jelas Anas.(CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan