LEBAK, BANPOS – Terkait besaran dan nominal zakat fitrah, petugas Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H Achmad Fauzied mengatakan pihaknya telah menetapkan nilai batas pembayaran zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 Masehi.
“Kami menetapkan zakat fitrah itu berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat,” katanya kepada wartawan,Kamis (8/4).
Adapun besaran zakat fitrah di Kabupaten Lebak pada Ramadan tahun ini meningkat dibandingkan Tahun 1443 H/2022 M.
“Rinciannya sebesar Rp35 ribu per jiwa atau beras seberat 2,5 kilogram atau kalau pake hitungan liter sebanyak 3,5 liter,” terang Ahmad Fauzied.
Penetapan besaran zakat fitrah yang diputuskan Pemerintah Kabupaten Lebak itu juga mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Oleh karena itu, pihaknya meminta bagi masyarakat yang berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan P3K dapat membayar zakat fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ahmad mengharapkan bagi setiap (ASN/PNS) dan P3K diwajibkan membayar zakat fitrah bersama dua anak. “Kami berharap masyarakat dan ASN serta P3K dapat melunasi kewajiban membayar zakat fitrah itu,” ujarnya.
Dikatakannya, jika nanti pembayaran zakat fitrah sudah terkumpul di masing-masing UPZ, itu harus segera diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak
Kata dia, untuk pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas yang nanti disalurkan ke kaum mustahik (penerima zakat), meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo, hingga kaum mualaf.
“Kami meyakini dana zakat fitrah yang dihimpun Baznas dapat mensejahterakan warga mustahik, terlebih menghadapi Idul Fitri 1444 Hijriah,” paparnya menuturkan.
Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Lebak Kiai Wawan Gunawan menyebut pembayaran zakat fitrah dilaksanakan paling telat sebelum shalat Idul Fitri 1444 Hijriah.
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah tersebut bertujuan menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain. Oleh sebab itu, terang Wawan, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah.
“Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat Muslim, sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik,” ungkapnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan