Sidang Kasus Yangto, JPU Hadirkan 3 Saksi

PANDEGLANG, BANPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang dugaan perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto, di ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, PN Pandeglang, Senin (10/4).

Dalam sidang dugaan perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto di PN Pandeglang tersebut diketuai oleh hakim Indira Patmi.

JPU Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari mengatakan, bahwa ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini merupakan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dalam perkara tersebut.

“Hari ini kita menghadirkan saksi korban, ibunya dan kakaknya. Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum jelas sekali, kami ahli dalam pembuktian, terkait saksi-saksi yang dihadirkan hari ini merupakan saksi-saksi yang tahu secara jelas tentang perkara yang ditangani ini,” kata Dessy.

Menurutnya, di dalam sidang tersebut, di hadapan Majelis Hakim korban menyampaikan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.

“Di hadapan Majelis Hakim saksi korban juga menyampaikan bahwa telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Yangto dengan cara memegang payudara, itu tadi yang disampaikan korban. Namun, terdakwa tidak membenarkan keterangan yang disampaikan korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yangto, Satria Pratama menilai, bahwa banyak keterangan dari saksi yang dinilai menggunakan hak ingkar dalam pernyataan sidang, karena beberapa kali saat ditanya para saksi tidak mengetahui adanya perdamaian padahal ada bukti tanda tangan.

“Kemudian juga banyak saksi yang sudah lupa, berdasarkan surat pencabutan tersebut, padahal kami sudah ingatkan di depan Majelis Hakim bahwa surat ini yang ditandatangani dan akhirnya ingat,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Satria, pihaknya menduga bahwa ketiga orang saksi tersebut sudah diarahkan untuk mengungkapkan fakta di dalam persidangan.

“Saya kira ini yang bisa menjadi sebuah tendensi yang serius di hadapan Majelis Hakim, karena saksinya tidak bersifat obyektif, padahal yang kami sampaikan adalah bukti dan fakta bukan berdasarkan keterangan orang lain,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *