LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan refocusing anggaran di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022 dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja dan Ketentuan Umum Dana Alokasi Umum (DAU).
Refocusing anggaran yang dilakukan Pemkab Lebak difokuskan pada bidang kesehatan, pendidikan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pekerjaan umum dan kelurahan. Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbangda) Lebak Widy Ferdian mengatakan, untuk pemenuhan PMK, dilakukan efisiensi anggaran di OPD.
“Nilai efisiensi belanja OPD dan kecamatan sekitar Rp80,63 miliar. Terbesar di Dinas PUPR dengan nilai Rp37 miliar,” kata Widy, Minggu (16/4). Widi menjelaskan, sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 / 2023, OPD dan kecamatan harus menghentikan kegiatan, paket pengadaan barang/jasa atau proses penandatangan kontrak yang terkena refocusing dampak PMK 212.
“Prinsipnya selama sudah kontrak dan proses pekerjaan sudah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga, pemda akan tetap memenuhi kewajibannya, dan OPD akan mencari alternatif pengganti kegiatan yang akan di-refocusing,” jelas Widy.
Dia mengakui, kegiatan-kegiatan yang terkena refocusing juga merupakan kegiatan yang penting. Akan tetapi mau tidak mau, pemda harus memilih di antara kegiatan tersebut.
“Iya pilihannya sulit tapi kita harus memilih kegiatan-kegiatan yang sangat-sangat penting yang harus tetap dilaksanakan dan me-refocusing kegiatan lain untuk pemenuhan sebagaimana tercantum dalam PMK 212,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso membenarkan adanya kebijakan refocusing anggaran. Kendati demikian, sejumlah kegiatan sebagian tetap berjalan. “Betul ada refocusing anggaran, kendati demikian pelayanan dalam membangun lebak terus dioptimalkan,” kata singkatnya.(PBN/BNN)
Tinggalkan Balasan