Bawaslu Akan Pantau ASN ‘Nakal’

Terkait beredarnya dugaan oknum-oknum ASN yang ikut berkontribusi dalam Politik aktif atau ikut berkampanye dengan membagikan atribut kampanye seperti kalender dari Bakal Calon Legislatif di Kabupaten Lebak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyatakan akan melakukan identifikasi terhadap kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori mengaku baru mengetahui informasi adanya oknum ASN yang ikut membagikan barang-barang yang identik dengan Pemilu tersebut.

“Kami belum tau, terimakasih informasinya. Nanti kami akan coba segera identifikasi,” kata Odong saat ditemui BANPOS di Kantor KPU Lebak, Rabu (10/5).

Ia menjelaskan, tahapan kampanye bagi para calon peserta di Pemilu 2024 masih belum tiba pada waktunya. Menurutnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dalam tahapan pendaftaran Bacaleg oleh masing-masing Parpol.

“Tahapannya masih lama, jadi kalau ada ASN yang berkampanye kami jadi bingung, tahapannya saja masih lama,” jelasnya.

Odong menerangkan, kasus tersebut harus melihat secara detail terlebih dahulu apakah hal tersebut termasuk kedalam proses kampanye atau sekedar mensosialisasikan Calegnya.

“Ada sosialisasi ada kampanye. Kami melihat saat ini memang banyak alat sosialisasi, dan itu diperbolehkan. Kalau kampanye kan adanya ajakan,” terangnya.

Ia memaparkan, jika tahapan Pemilu telah memasuki masa Kampanye, ASN memang memiliki aturan atau etikanya tersediri terkait larangan ikut dalam politik praktis. Lanjutnya, dalam beberapa Pemilu sebelumnya juga ditemukan kasus adanya Oknum ASN yang ikut berkampanye.

“Kalau ditemukan, kita akan tindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” papar Odong.

Ia berharap, masyarakat agar bisa saling menghargai dan menjaga kondusifitas di tahun Politik ini.

“Apalagi saat ini suasananya mulai memanas. Harus bisa menjaga diri dan menjaga sikap untuk tidak terbawa suasana,” tandasnya.(MYU/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *