Puluhan Aduan Pencemaran Lingkungan Masuk ke Pemkab Tangerang

TANGERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu 2022-2023 ini, telah menerima sebanyak 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan industri skala kecil dan menengah.

Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan bahwa dari 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan itu, 55 aduan masuk pada tahun 2022. Sementara 30 aduan lainnya masuk pada tahun 2023.

Ia menyampaikan bahwa dari seluruh laporan kasus tersebut diantaranya sudah ditindaklanjuti. Sementara sekitar 30 persen perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, telah dikenakan sanksi.

“Rata-rata memang dari aduan itu perusahaan ada yang terbukti melakukan pencemaran, ada juga perusahaan yang hanya sisi perizinannya ataupun prosedur dalam mengelola limbah tidak lengkap,” ujarnya, Kamis (11/5).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil tindaklanjut laporan terhadap 85 kasus itu, sudah dilakukan penyelidikan secara administrasi dan verifikasi ke lapangan. Hasilnya, tidak sepenuhnya industri/perusahaan itu terbukti melanggar pencemaran lingkungan.

“Karena banyak juga apa yang diadukan masyarakat itu tidak sesuai dengan dugaan adanya pencemaran. Dan kita sudah lakukan verifikasi atau cek lab itu, hasilnya masih sesuai standar,” ungkap dia.

Ia mengatakan, dari puluhan kasus kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang, terjadi hampir di seluruh sektor. Diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara. “Namun, kebanyakan pencemaran itu pada sektor air dan udara,” terangnya.

Terkait banyaknya laporan hal tersebut, pihaknya pun kini sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan, akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Sejauh ini kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan, terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi,” tuturnya. (DZH/ANT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *