TANGERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat hingga pertengahan bulan Mei 2023, terdapat sembilan kasus hubungan industrial, termasuk laporan di posko tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1444 Hijriah, yang telah diselesaikan dengan kesepakatan bersama.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan. Ia mengatakan bahwa seluruh laporan pengaduan yang masuk, telah selesai dengan kesepakatan bersama.
“Kasus ini seluruhnya dapat selesai dengan kesepakatan bersama. Termasuk, pengaduan di Posko THR menjelang Idul Fitri yang diselesaikan dengan kesepakatan bersama,” katanya, Jumat (12/5).
Sementara pada tahun 2022, pihaknya mencatat terdapat sebanyak 30 kasus sengketa hubungan industrial. Kasus tersebut menurutnya dapat selesai dengan baik. “Selama ini hubungan industrial sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa Pemkot Tangsel telah menyusun berbagai program kerja, di antaranya menginventarisir tuntutan pekerja manufaktur, ritel dan lain sebagainya.
“Sebelumnya kita pernah ada ‘job fair’, bahkan sampai tiga kali saya membukanya, pernah sampai 11 ribu pekerja, dan belum tentu semuanya diterima karena harus diseleksi,” katanya.
Saat ini menurutnya, program itu dibalik menjadi fokus pada kebutuhan dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh sektor-sektor industri perdagangan dan lain-lain. Sedangkan Pemkot mempersiapkan warganya untuk memenuhi kebutuhan itu.
“Setelah kita mengetahui kebutuhan para industri tenaga kerja, kita latih calon tenaga kerja, disertifikasi dan ditempatkan, inilah program kita saat ini yakni D3 (Dilatih, Disertifikasi, Ditempatkan). Lalu kami dorong agar setiap pekerja sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tuanya,” ucapnya.
Terkait Kepengurusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, kata dia, maka ke depannya harus mampu membangun kerja sama yang baik, serta menjaga kondusifnya ketenagakerjaan di Tangerang Selatan.
“LKS Tripartit harus mampu bersinergi agar tumbuh dan berkembang melalui komunikasi yang efektif dan saling mendukung di tengah kondisi Kota Tangerang Selatan yang tumbuh subur investasi dan industri,” tuturnya.
Sinergi itu harus dijalankan oleh LKS Tripartit Tangsel, karena kepengurusannya terdiri atas berbagai unsur mulai dari unsur pemerintah daerah, organisasi pengusaha, hingga serikat pekerja.
“Nantinya kepengurusan ini dapat mempererat hubungan baik pengusaha dengan serikat pekerja dan buruh dan dengan pemerintah bisa bekerjasama untuk menjalankan fungsinya,” terangnya.
Tidak cukup hanya itu, LKS Tripartit juga harus dapat mengatasi persoalan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, maupun menyelesaikan masalah sengketa hubungan industrial.
“Mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” tandas dia. (DZH/ANT)
Tinggalkan Balasan