SERANG, BANPOS – KPU telah selesai merampungkan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif pada hari Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Di Kota Serang tercatat ada 17 parpol yang melakukan pengajuan bacaleg, dengan total sebanyak 650 bacaleg, terdiri dari 433 bacaleg laki-laki, dan 217 bacaleg perempuan. Satu parpol yang tidak mengajukan bacaleg adalah Partai Garuda.
Dari 17 parpol, 16 parpol mengajukan bacaleg melalui aplikasi Silon, sementara hanya Partai Gelora yang melakukan pengajuan bacaleg secara manual.
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firli Murdiat Mabruri menjelaskan bahwasanya ada satu partai yang tidak jadi mencalonkan bacalegnya yaitu Partai Garuda. Menurutnya, KPU Kota Serang sudah memberikan fasilitas yang sama dengan partai lainnya. Akan tetapi disilonnya masih belum rampung juga 100 persen.
“Kita sudah memfasilitasi semuanya sama seperti partai lainnya. Mereka datang harus membawa tiga dokumen dan silonnya selesai, kita terima. Berarti kan mereka tidak hadir dan tidak menyelesaikan silonnya. Kalau untuk yang didaftarkan itu ada, tapi kan harus rampung 100 persen. Yang disebut rampung 100 persen itu, seluruh dokumen bacaleg itu harus semuanya di upload ke silon dan itu semua calonnya sesuai dengan bacalon yang didaftarkan.Dan sampai malam itu belum selesai. Kalau di silon sudah ada nama yang dicalonkan. Jadi di silonnya belum terdaftar 100 persen,” jelasnya. Senin (15/5)
Dirinya juga menyampaikan bahwasannya pihaknya juga sudah memfasilitasi dengan pengajuan secara manual sesuai dengan PKPU No 467 tanggal 13 mei 2023.
“Kita juga berikan kesempatan di malam terakhir sesuai peraturan PKPU no 467 tanggal 13 mei 2023, itu kan diberikan kesempatan untuk partai yang belum selesai silon untuk melakukan pengajuan secara manual. Jadi ada tiga partai yang kita koordinasikan untuk bisa dipersilahkan untuk pengajuan secara manual bahkan dari partai garuda ada dua orang yang hadir. Jadi kesempatan untuk pengajuan manual juga sudah kita berikan,” ujarnya.
Berikutnya, KPU Kota Serang akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen seluruh bacaleg mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang.
Senin 15 Mei 2023, KPU Kota Serang menemui Bawaslu Kota Serang guna membahas dinamika yang terjadi selama proses pengajuan bacaleg ada tiga isu krusial yang dibahas dalam pertemuannya dengan bawaslu Kota Serang.
“Ada tiga isu krusial yang kami bicarakan dengan Bawaslu. Pertama soal rencana perubahan PerKPU pencalonan utamanya yang berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan. Kedua tentang potensi kegandaan. Ketiga mengenai, prosedur dan waktu verifikasi administrasi dilakukan,” katanya.
Fierly menjelaskan, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil. KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2.
“Semula cara penghitungannya, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Nantinya hitungan itu menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Melihat perubahan itu, kami dapat pastikan hampir semua parpol di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI. Kedua parpol ini hitungan 30 persennya sudah sesuai. Di dapil 1 misalkan, hitungan awal, perempuan itu cukup 2, sekarang harus 3. Begitu juga di dapil 2. Dalam catatan kami, ada 3 parpol yang harus melakukan penyesuaian di 4 dapil,” jelasnya.
Selanjutnya, soal kegandaan, Fierly menyampaikan, Silon akan mendeteksi kegandaan setelah semua parpol melakukan pengajuan bacaleg. Namun, berdasarkan pengamatan langsung terhadap dokumen Model B Daftar Bakal Calon, diketahui ada salah satu bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda di dapil IV. Dan kedua parpol dimaksud secara informal sudah diberitahu.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan mengenai verifikasi administrasi pihaknya mempersilahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat.
“Soal verifikasi administrasi tentu saja kami mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat. Dalam sehari kami akan melakukan verifikasi terhadap dua parpol. Kami sesuaikan dengan waktu pengajuan. Vermin dilakukan melalui Silon. Jadi bukan manual setiap fisik dokumen kami periksa satu persatu. Hasil vermin nantinya akan kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 24 dan 25 Juni 2023 mendatang,” katanya.
Fahmi menginformasikan, setelah verifikasi administrasi, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Sementara Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.
“Pada saat pengumuman DCS itu, kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai syarat calon dari seluruh caleg yang diusung parpol. Kami akan pelajari setiap masukan dari masyarakat itu,” ujarnya. (MG-02/pbn)
Tinggalkan Balasan