Truk Pengangkut Tanah di Maja Ditertibkan

LEBAK, BANPOS – Satlantas Polres Lebak menggandeng Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Banten menggelar penertiban dump truk pengangkut tanah merah di Kecamatan Maja, yang selama ini kerap dituding meresahkan pengguna jalan pada Kamis (18/5).

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Fiat Ari Suhada, mengatakan bahwa penertiban khusus dump truk pengangkut tanah itu dilaksanakan bersama Dishub Provinsi Banten dan Denpom Lebak

“Ya, kami Satlantas Polres Lebak Polda Banten bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten Denpom Lebak Banten, telah menggelar penertiban dump truk pengangkut tanah merah di kawasan Kecamatan Maja,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kesempatan giat tersebut, melibatkan personel Satlantas Polres Lebak sebanyak 5 orang, personel Dishub Provinsi Banten 15 orang, dan dua dari Denpom Lebak Banten.

“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalulintas (lantas). Dan Alhamdulillah, kegiatan kami ini mendapatkan respon yang baik dari pengguna jalan dan masyarakat,” terang Fiat.

Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran kepada puluhan pengendara dump truk. “Kami juga memberikan teguran kepada pengendara, khususnya dump truk sebanyak 34 lembar surat teguran,” tambahnya.

Kata dia, giat penertiban dump truk pengangkut tanah merah di Maja tersebut berlangsung lancar sampai selesai. “Semoga setelah adanya kegiatan ini, tidak ada lagi kendaraan atau pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas, sehingga Kamseltibcar lalulintas dapat terwujud,” tandasnya. (WDO/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *