Pemkot Kembali Didesak Tutup Tempat Hiburan Malam


SERANG, BANPOS – Organisasi Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendesak Pemkot Serang agar segera menutup tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di Kota Serang. 

Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu, Rohmatullah mengatakan bahwa pihaknya meminta agar supaya THM yang berada di Kota Serang segera ditutup karena

“Ada pelanggaran peraturan, semua akan dilakukan tindakan secara hukum yang tegas. Tutup total. Padahal permintaan kami  banyak bukti aktual maupun faktual. Supaya segera ditutup. cuma karena ada banding dari temen-temen THM, meminta waktu untuk berbenah,” ungkapnya, jumat (19/5).

Dirinya juga menyampaikan bahwasanya Kota Serang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang di dalamnya Perda tersebut tidak ada izin atas peredaran minuman keras dan hiburan malam.

“Pertama di Perda (PUK) tidak ada izin untuk peredaran miras, sama tempat hiburan malam tidak ada, hanya ada resto dan cafe saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, akibat adanya penjualan minuman keras di tempat hiburan malam tersebut, kerap terjadi insiden yang tidak diinginkan.

“Di samping itu memang sudah berulang-ulang kami menyampaikan satu nasehat, tapi tetep terjadi insiden, entah itu penganiayaan, atau diduga meninggal karena efek minuman keras yang ada di tempat hiburan malam itu,” katanya.

Dirinya juga berharap agar apa yang diusahakan oleh organisasinya tersebut bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah Kota Serang. Karena menurutnya hal tersebut menyangkut pada keamanan masyarakat khususnya dikota serang.

“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa dicapai oleh pemerintah kota Serang,” ujarnya.

Salah satu pelaku usaha THM di Kota Serang, Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya selaku pengusaha THM akan mengikuti aturan yang telah disepakati, yakni diberikan waktu selama dua minggu untuk penertiban.

“Kita selaku pengusaha mengikuti aturan yang sudah disepakati tadi. Intinya kami meminta waktu untuk penertiban. Apa yang tadi disampaikan di forum itu akan kami ikuti,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan THM yang tertuang dalam Perda Pengelolaa Usaha Kepariwisataan (PUK). Akan tetapi gagal, dan dirinya mengaku akan menggugat hasil dari Judicial Review tersebut.

“Isi di Perda PUK itu memang ada, menaungi jenis usaha hiburan malam, tapi hanya difasilitasi hanya hotel berbintang 5. Kemarin juga kami melakukan Juducial Review ke Mahkamah Konstitusi, memang kita kalah digagalkan. Tapi karena kita ingin mencari solusi dan legalitas oleh pemerintah kota, mungkin ke depannya kita akan gugat judicial review yang kalah. Kita gugat lagi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan bahwa para pelaku usaha THM di Kota Serang tersebut telah menyalahgunakan izin yang diberikan oleh Pemkot Serang.

“Kepada pelaku usaha hiburan yang ada di Kota Serang, mereka memiliki izin usaha dan bangunannya juga, memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung). Secara legal mereka memiliki izin, tetapi dalam pelaksanaannya mereka menyalahi izin yang kami berikan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa Pemkot Serang telah mengeluarkan izin berupa rumah makan atau pun restoran. Akan tetapi, pada pelaksanaannya ada kegiatan usaha penjualan minuman keras yang seharusnya hal tersebut hanya diperbolehkan pada usah hotel bintang lima.

“Karena memang kami memberikan izinnya rumah makan ataupun restoran, tetapi disitu ada kegiatan usaha yang menjual minuman keras yang diatur di Perda PUK tidak boleh ada di Kota Serang termasuk juga tempat karaoke. Yang diperbolehkan hanya di bintang lima,” ujarnya.

Lebih lanjut, subagyo menjelaskan, bahwa disepakati terkait penertiban THM untuk tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan wanita penghibur. Serta memberikan kelonggaran waktu kepada pelaku usaha membenahi usahanya agar tidak kembali menyalahi aturan serta izin yang diberikan.

“Untuk dasar kebijakan kami selanjutnya, dari teman-teman pengusaha pun sepakat yang ditertibkan adalah kaitan dengan penjualan minuman keras dan menyediakan wanita penghibur. Kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatannya kembali tidak melanggar izinnya,” jelasnya.

Subagyo menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut masih ditemukan kegiatan yang menyalahi izin, Pemkot serang akan mencabut izinnya baik IMB maupun PBG-nya. Kemudian, langkah selanjutnya setelah izin tersebut dicabut didapati kembali aktivitas tersebut, nantinya akan ada penutupan atau bahkan pembongkaran.

“Nanti akan kami cabut izinnya, baik izin usahanya terhadap pengelola maupun izin IMB nya atau PBG. Setelah izin itu dicabut kalo mereka masih melakukan aktivitas yang melanggar, nah itu sebagai langkah selanjutnya bahwa mereka tidak memiliki izin. Sama perlakuannya seperti yang ada di Serang Timur. Nanti langkah selanjutnya apakah nanti penutupan atau pembongkaran, itu nanti sebagai dasar kebijakannya setelah kita cabut semua izinnya,” tegasnya. (MG-02/AZM) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *