LEBAK, BANPOS – Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindakan KPU Lebak dalam merekrut anggota PPK dalam putusan sidang itu KPU Lebak dinyatakan telah melanggar kode etik Pasal 2, pasal 15 huruf c dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 02/2017 dalam hal pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dituding double job.
Pada putusan sidang DKPP yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pittalolo dan amar putusan yang dibacakan Anggota Sidang J Kristiadi dikeluarkan Putusan Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 mengenai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU Lebak yang dikeluarkan pada hari Jumat 12 Mei 2023 lalu.
“Dalam hal ini, dari 140 orang yang dilantik menjadi anggota PPK di Kabupaten Lebak terdapat 81 anggota PPK yang double job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain atau sekitar 60 Persen dari jumlah anggota PPK keseluruhan. Mereka ada yang sebagai pekerja perangkat desa, pendamping desa, guru dan lain-lain,” ungkap putusan J Kristiadi.
Pada amar putusan tersebut, KPU Lebak dianggap lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan ketimbang memberi kesempatan kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan.
Menanggapi persoalan itu, Ketua KPU Lebak, Ni’matullah kepada wartawan menyatakan, KPU Lebak masih menunggu Surat dari KPU Pusat. Ini sesuai dengan keputusan DKPP agar KPU melaksanakan putusan DKPP sejak keputusan DKPP 12 Mei 2023 dalam waktu 7 hari. Demikian juga agar Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP ini.
Namun menurut Ni’matullah, pihaknya menolak untuk merekrut ulang anggota PPK yang dimaksud.
“Tidak, Keputusan DKPP hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari pengadu, yaitu berupa pelanggaran kode etik saja. Dan DKPP tidak memerintahkan atau menggugurkan 81 orang yang dianggap bermasalah itu,” katanya.
Menurut Ketua KPU Lebak, pelanggaran kode etik tidak serta merta menggugurkan keputusan yang telah diambil oleh KPU Lebak soal rekrutmen anggota PPK.
“Keputusan itu tidak serta merta menggugurkan putusan KPU Lebak soal rekrutmen.
Kata Ni’matullah, pihaknya masih menunggu surat dari KPU Pusat atas keputusan yang telah diambil di sidang DKPP tersebut. “Kami menunggu surat perintah dari KPU pusat terkait hasil sidang ini,” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan