BRG (26) seorang sekuriti warga Cikerut RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diamankan polisi. BRG diamankan lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Cipondoh.
Total terdapat upal senilai Rp10.300.000 berbentuk uang kertas pecahan seratus ribu rupiah, yang berhasil diamankan polisi.
Modus BRG dalam mengedarkan upal yakni dengan bermain di pasar malam, dan membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Namun sial bagi BRG, karena korban yakni Arianto (27) menyadari bahwa uang yang dibayarkan oleh pelaku, merupakan uang palsu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa BRG dicokok pada Sabtu (20/5) sekira pukul 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh.
“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan Rp100 ribu adalah palsu,” ujarnya, Senin (22/5).
Korban bersama warga yang berhasil mengamankan pelaku, langsung melapor ke Polsek Cipondoh. Kapolsek Cipondoh yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan, langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.
Dari kantong pelaku, didapati uang palsu sebanyak Rp1,4 juta. Berdasarkan hasil interogasi, BRG ternyata masih menyimpan uang palsu di kontrakannya.
Dari hasil penggeledahan di kontrakannya, petugas Kepolisian menemukan uang palsu lainnya senilai Rp8,9 juta yang disimpan di lemari pakaian dan boks uang.
“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.
Menurut keterangan pelaku, ia mendapatkan upal tersebut dengan membeli melalui media sosial. Ia tidak mengetahui siapa penjualnya, karena diantar melalui paket.
Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu, ia membayar Rp3,5juta melalui transfer.
Zain pun mengingatkan kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.
“Masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DZH/BNN)
Tinggalkan Balasan