TIGARAKSA, BANPOS – Wacana revitalisasi Pasar Kutabumi yang akan dilakukan oleh Pemkab Tangerang menuai pro-kontra di antara para pedagang. Hal itu membuat Komisi II DPRD kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing, terkait dengan wacana tersebut.
Hearing yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (22/5) itu menghadirkan kedua belah pihak yang pro dan kontra, serta jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.
Dalam hearing itu, para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bumi (P4KB) meminta DPRD untuk menyetujui program revitalisasi yang tengah digagas Perumda Pasar NKR tersebut.
Ketua P4KB, Rudi Hartono, mengatakan bahwa revitalisasi sudah sangat mendesak dilakukan, mengingat Pasar Kutabumi yang saat ini kondisinya sudah sangat kumuh dan0 memperihatinkan.
“Pasar sudah kumuh dan becek. Bangunan pasar sudah termakan usia. Tumpukan sampah mengganggu kenyamanan pedagang dan konsumen,” imbuh Rudi.
Rudi menyebut, ada sekitar 475 dari 500 pedagang Pasar Kuta Bumi yang menyatakan setuju dengan adanya program revitalisasi pasar tradisional tersebut. Rudi juga berharap, keinginan pedagang tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kami juga meminta dewan turun melihat kondisi Pasar Kuta Bumi. Sudah sangat perlu direvitalisasi,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pasar Kutabumi berdiri sejak tahun 2002 dan telah dikelola Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang yang saat itu namanya masih Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Tangerang.
Dalam pengelolaannya, PD Pasar Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Koperasi Pedagang Pasar Taman Kutabumi (Koppastam), yang terbentuk kemudian. Kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) itu, berlaku selama 20 tahun. Pedagang secara resmi menjadi pemilik kios dengan status hak guna pakai.
Sejak itu, atau hampir 23 tahun, Pasar Kutabumi seluas sekitar satu hektar tersebut tak pernah mendapat program revitalisasi. Perbaikan hanya dilakukan secara sporadis. Atas dasar itu, pedagang yang tergabung dalam P4KB menyambut baik program revitalisasi dari Perumda NKR.
“Sudah mendesak untuk direvitalisasi, sudah kumuh dan becek kalau musim hujan,” kata Mantan Ketua Kopastam Pasar Kuta Bumi, Maruf Sulaeman, seraya menyebut hak guna pakai selama 20 tahun telah berakhir pada 2020 lalu.
Abdullah Akbar, mantan pengurus Kopastam Pasar Kota Bumi, juga meminta Perumda Pasar NKR untuk segera merealisasikan program revitalisasi Pasar Kuta Bumi.
Sementara itu, Koppastam Kutabumi, Kholid TB, menyatakan menolak adanya wacana revitalisasi yang akan dilakukan Perumda Pasar NKR. Ia menyebut telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola Pasar Kutabumi sejak 2000 sampai 2023.
“Tadinya pasar kumuh, tidak teratur, lalu tiba-tiba mau diambilalih PD Pasar (Perumda Pasar NKR),” katanya.
Kholid menyatakan, pihaknya mewakili para pedagang yang menolak revitalisasi untuk meminta klarifikasi kepada Pemkab Tangerang. Sebab, kata dia, Koppastam dan Perumda Pasar NKR statusnya sama-sama pihak ketiga.
“Ini mekanismenya seperti apa, karena PD pasar baru berdiri tahun 2005. Selama itu, kami tentunya sudah banyak kerugian,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad, mengaku saat ini belum dapat memberikan solusi terkait pro-kontra tersebut. Pihaknya akan mengagendakan untuk melakukan tinjauan langsung ke lokasi pasar terlebih dahulu.
“Kami harus turun ke lapangan dulu, nanti kalau sudah tahu kondisi yang sebenarnya, kami adakan pertemuan lagi,” tandasnya. (ODI/DZH)
Tinggalkan Balasan