SERANG, BANPOS – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kota Serang banyak dikeluhkan warga. Pemkot Serang pun akan mencabut izin dari pihak yang pengelola jika masih memberikan izin THM untuk melakukan aktivitasnya.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan pemerintah Kota Serang sudah pernah melakukan pembongkaran terhadap sebagian tempat-tempat hiburan yang banyak dikeluhkan warga dan memang tidak memiliki izin.
“Yang ada di wilayah Kota Serang, kan beberapa kali sudah dijelaskan bahwa tempat-tempat itu tidak berizin dan sebagian kita sudah bongkar,” katanya. Sabtu (20/5).
Syafrudin menyampaikan, terdapat lokasi yang saat ini menjadi perhatian pemerintah Kota Serang, pasalnya tempat-tempat tersebut tidak mengantongi izin serta menyalahi aturan.
“Yang paling agak fokus seperti di Ramayana, di Rau dan di tempat-tempat lain yang pemiliknya pribadi atau dapat ngontrak, itu semua akan kita lanjutin karena semua tidak berizin dan menyalahi aturan,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, jika masih ada lokasi yang tetap membangkang, pemerintah Kota Serang menegaskna agar tempat-tempat hiburan tersebut supaya tidak ada perpanjangan kontrak
“Oleh karena itu, apabila ada juga yang membangkang, umpamanya di Ramayana, ini akan kita tegaskan bahwa tidak ada perpanjangan kontrak untuk tempat hiburan,” ungkapnya.
Syafrudin menegaskan bahwa jika masih didapati tempat-tempat yang masih memberikan perpanjangan izin terhadap THM, maka Izinnya akan dicabut. “Kemudian kalau masih juga diperpanjangkan, yang diperpanjang izinnya akan kita cabut,” tegasnya.
Lebih lanjut syafrudin mengatakan jika ada tempat yang masih dalam kondisi memiliki kontrak tempat, maka pemkot serang akan tunggu sampai kontraknya selesai, akan tetapi aktivitas hiburan yang ada tetap harus dibentikan karena tidak berizin.
“Yah tunggu kontrak habis semuanya, tapi aktivitas-aktivitas harus dihentikan, aktivitas hiburan karena tidak berizin harus dihentikan,” tandasnya.
Kemudian, Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan bahwa para pelaku usaha THM di Kota Serang secara legal memiliki izin akan tetapi, para pelaku usaha hiburan tersebut menyalahgunakan izin yang diberikan oleh Pemkot Serang.
“Kepada pelaku usaha hiburan yang ada di Kota Serang, mereka memiliki izin usaha dan bangunannya juga, memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung). Secara legal mereka memiliki izin, tetapi dalam pelaksanaannya mereka menyalahi izin yang kami berikan,” ujarnya.
Subagyo menegaskan, apabila masih ditemukan kegiatan yang menyalahi izin, Pemkot serang akan mencabut izinnya baik IMB maupun PBG-nya. “Nanti akan kami cabut izinnya, baik izin usahanya terhadap pengelola maupun izin IMB nya atau PBG,” ungkapnya.
Kemudian, langkah selanjutnya setelah izin tersebut dicabut dan didapati kembali aktivitas yang menyalahi aturan, pemkot serang akan bertindak secara tegas. Nantinya akan ada tindakan yang tegas bisa berupa penutupan atau bahkan pembongkaran.
“Setelah izin itu dicabut, kalau mereka masih melakukan aktivitas yang melanggar, sama perlakuannya seperti yang ada di Serang Timur. Nanti langkah selanjutnya apakah nanti penutupan atau pembongkaran, itu nanti sebagai dasar kebijakannya setelah kita cabut semua izinnya,” tegasnya. (MG-02/AZM)
Tinggalkan Balasan