Budaya Gemar Membaca Disosialisasikan  

Dalam rangka mendukung misi ke 2 Kota Cilegon yaitu mewujudkan pendidikan berkualitas sebagai bagian dari visi Kota Cilegon mewujudkan Cilegon Baru, Modern dan Bermartabat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Budaya Gemar Membaca “Literasi Kuat Cilegon Cerdas” di Aula Kecamatan Cilegon, Rabu (24/5).
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Cilegon Hany Seviatry mengatakan Pemkot Cilegon fokus meningkatkan budaya gemar membaca, untuk itu diperlukan indikator sasaran indeks pembangunan literasi masyarakat (IPLM) dan juga tingkat kegemaran membaca masyarakat (TKGM) yang menjadi target kinerja Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon pada RPJMD 2016-2024.
“Untuk meningkatkan kompetensi literasi masyarakat, perlu digerakkannya kegiatan-kegiatan yang mampu menumbuhkan budaya gemar membaca dan literasi seperti yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon yaitu kegiatan sosialisasi budaya gemar membaca di lingkungan masyarakat Kota Cilegon,” kata Hany Seviatry saat membuka kegiatan, Rabu (24/5).
Dikatakan istri Helldy Agustian ini, literasi masyarakat perlu ditingkatkan. “Kemampuan membaca dan menulis, harus dibiasakan sejak kecil, dari lingkungan keluarga, sehingga dalam perkembangan seseorang akan terus terasah dan terampil,” tuturnya.
Kemudian, ibu Walikota Cilegon ini mengungkapkan pentingnya sosialisasi budaya baca dan literasi. “Karena salah satu gerakan dalam menumbuhkan minat baca dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga, kemudian para tokoh di masyarakat dan sekolah untuk dapat berperan serta mengajak generasi muda untuk senang membaca dan terus berupaya meningkatkan pengetahuan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Perpustakaan pada DPK Kota Cilegon Atikoh mengatakan acara sosialisasi budaya baca dan literasi, masyarakat diharapkan mendukung terlaksananya Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan perpustakaan.
“Pada pasal 30 peraturan daerah tersebut dijelaskan bahwa pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat diantaranya terselenggaranya gerakan budaya gemar membaca misalnya membacakan buku cerita di rumah, mengikuti kegiatan lomba, mengunjungi perpustakaan, menjadi pegiat literasi,” paparnya.
Dikatakan Ikoh sapaan akrabnya, pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan juga dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
Dengan demikian perpustakaan sekolah dan perpustakaan kelurahan diharapkan dapat terus berkembang dan menyediakan fasilitas diantaranya penyediaan sarana perpustakaan yang mudah dijangkau, murah dan bermutu bagi masyarakat.
Para peserta sosialisasi juga diharapkan dapat menjadi teladan dan agen penggerak minat baca masyarakat yang mempromosikan perpustakaan baik di sekolah kelurahan, kecamatan dan perpustakaan manapun untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. “Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memacu kita untuk terus berkarya dan giat literasi dimanapun berada,” tandasnya.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *