SERANG, BANPOS – Dana Partai Politik bagi Partai Politik (Parpol) di Provinsi Banten disebut alami kenaikan di tahun 2023 ini, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan pada Kamis (1/6).
Ditemui seusai menggelar Apel Hari Lahir Pancasila di lapangan Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden menyebutkan anggaran Dana Parpol di tahun ini alami kenaikan sekitar kurang lebih 42,8 persen.
“Jadi yang Tahun Anggaran 2023 itu memang ada kenaikan dari tahun 2022. 2022 itu Rp3.500 yang sekarang Rp5.000,” terangnya.
Berdasarkan perolehannya, Deden menjelaskan, Partai Gerindra menjadi partai yang mendapatkan hibah Dana Parpol terbesar di tahun ini.
Hal itu menjadi wajar, sebab Gerindra merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi Banten.
Kemudian disusul oleh PDI Perjuangan di urutan kedua, selanjutnya Golkar, PKS, dan Demokrat sebagai partai yang mendapatkan Dana Politik terbesar.
“Sesuai dengan perolehan kursi itu Gerindra, terus kemudian yang kedua PDI, ketiga Golkar, terus PKS, Demokrat, dan seterusnya,” jelas Deden.
Untuk besarannya Sekwan DPRD Banten itu menyebutkan bahwa Partai Gerindra mendapatkan Dana Parpol dari Pemprov Banten kurang lebih sebesar Rp4 miliar di Tahun Anggaran 2023.
“Berarti kurang lebih hampir Rp4 miliar ,” imbuhnya.
Kemudian dijelaskan juga bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK Perwakilan Banten, rencananya pencairan dana tersebut akan cair pada bulan Juni tahun ini.
“Awal Juni Insyaallah, kemarin kita sudah koordinasi dengan BPK Perwakilan Banten mudah-mudahan sih gak miss ya, tapi dari BPK menyampaikan ke kita kurang lebih di awal Juni ya,” katanya.
Namun untuk dapat melakukan pencairan tersebut, Deden menjelaskan, Parpol harus melengkapi beberapa persyaratan terlebih dahulu salah satunya adalah hasil audit penggunaan anggaran dari tim BPK Perwakilan Banten.
Lalu setelah bantuan Dana Parpol itu telah cair, Deden berharap anggaran yang ada dapat digunakan oleh Partai Politik dengan baik, sebagaimana aturan yang berlaku.
Tujuannya adalah agar di tahun berikutnya, Partai Politik yang ada tidak menghadapi kendala dalam proses pencairan Dana Politik tersebut.
“Karena memang persyaratan untuk pencairan di tahun berikutnya itu harus ada audit dari BPK dulu,”
“Maka kami berharap bahwa masing-masing partai menjalankan atau menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pertanggungjawaban yang memang bisa diakui oleh tim auditor. Ini untuk lebih memudahkan juga pencairan ke depannya,” tegasnya.(MG-01/PBN)
Tinggalkan Balasan