TANGERANG, BANPOS – Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang yang mengatur terkait dengan pelaksanaan dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan inklusi, hingga saat ini masih juga belum disahkan. Padahal, Perwali itu dapat menjadi cantolan hukum, dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di Kota Tangerang.
Mandeknya pembuatan Perwali itu pun membuat Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) kecewa. Pasalnya, YDMI sudah sejak tahun lalu, sudah mendesak agar Perwali itu segera disahkan. Apalagi di Kota Tangerang, pelaksanaan pendidikan inklusi sudah terlaksana, hingga pada penganggaran untuk setiap sekolah.
Diketahui, terdapat sebanyak 13 SMP Negeri dan 53 SD Negeri di Kota Tangerang, yang telah menerapkan pendidikan inklusi, dan menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Pemkot Tangerang pun menyiapkan anggaran sebesar Rp100 juta untuk SD, dan Rp200 juta untuk SMP inklusi.
Meski demikian, YDMI menilai bahwa keberadaan Perwali yang mengatur terkait dengan pelaksanaan dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan inklusi harus segera disahkan. Sehingga, belum adanya Perwali itu dinilai sebagai bentuk kendornya komitmen dari Dindik Kota Tangerang terkait dengan pendidikan inklusi.
“Kami sangat kecewa dengan kendornya komitmen Dindik Kota Tangerang, dalam mengawal lahirnya Perwal Penyelengra Pendidikan Inklusi,” ujar Direktur YDMI, Tuty Alawiyah, dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS, kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan dialog dan memfasilitasi pertemuan, sehingga Dindik Kota Tangerang dapat segera melakukan pembahasan terkait dengan penyusunan Perwali itu.
“Namun karena alasan yang tidak jelas, proses pembahasan gagal. Informasi terakhir dari dinas, saat ini Rancangan Perwali Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi, masih dalam proses. Namun, tidak disampaikan prosesnya sampai di mana,” ungkapnya.
Di sisi lain, ada pula alasan yang disampaikan bahwa saat ini seluruh pihak tengah sibuk untuk mengurusi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal menurutnya, PPDB tidak boleh menjadi alasan karena memiliki urgensi yang sama dengan pembentukan Perwali itu,
“Rancangan Perwali seharusnya didahulukan karena akan memperjelas tugas sekolah dan meminamilisir kesalahpahaman yang dialami orangtua siswa. Guru dan sekolah juga semakin siap memahami tujuan dari penyelengaraan pendidikan inklusi. Sehingga lebih jelas kriteria anak disabilitas, layanan yang ada di sekolah, mekanisme pengaduan dan hak-hak peserta didik di dalam pelaksanaan pendidikan inklusi,” ucapnya.
PPDB pun menurutnya, tidak bisa menjadi pembenaran untuk lambatnya proses pembahasan rancangan Perwali tersebut.
“Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum sebaiknya terus berkoordinasi dan membuka pembahasan yang transpran, melibatkan organisasi penyandang disabilitas, komite sekolah, orangtua, guru dan kepala sekolah, dalam pembahasan Rancangan Perwali ini,” terangnya.
Pegiat Pattiro Banten, Nana, mengatakan bahwa seharusnya rancangan Perwali ini dapat segera disahkan sebelum pelaksanaan PPDB. Sebab, peraturan itu akan menjadi pegangan bagi sekolah inklusi, untuk menerima peserta didik baru.
“Saat ini sekolah pelaksana masih mengalami kebingungan dan belum mempunyai pegangan serta arahan yang jelas untuk mengimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Sehingga, ia menuturkan bahwa Dindik Kota Tangerang harus segera mengesahkan Perwali tersebut, agar menjadi arahan yang jelas dalam menyesuaikan metode pengajaran, agar dapat dipahami oleh peserta didik reguler dengan peserta didik berkebutuhan khusus beserta guru.
“Mengingat pelaksanaan pendidikan inklusi sudah akan masuk tahun ketiga. Sehingga seluruh unsur, baik itu masyarakat, orang tua, tenaga pendidik dan pemerintah daerah, dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kami berharap Dinas Pendidikan segera membahas dan Peraturan Walikota tentang Penyelengra Pendidikan inklusif segera disahkan,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan