Helldy Geser 10 Jabatan Kepala Dinas

CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian melantik 258 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang berlangsung di halaman kantor Walikota Cilegon, Jalan Jenderal Soedirman, Selasa (6/6).
Ratusan pejabat yang dilantik terdiri atas 10 jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
10 pejabat eselon II yang digeser diantaranya Syafrudin sebagai Asda III yang sebelumnya sebagai Kepala Disperindag, Ahmad Jubaedi sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dari sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ada juga Damanhuri yang dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial dari sebelumnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Didin S. Maulana dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dari semula Kepala Dinas Kominfo.
Sedangkan Agus Ubaidillah yang semula Kepala Dinas Koperasi dan UMK digeser menjadi Staf Ahli Walikota. Agus Zulkarnaen sebagai Kepala Dinas Kominfo dari semula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Sementara itu, Heri Mardiana yang sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilantik sebagai Sekretaris DPRD. Adapun Bambang Hario Bintan yang semula Sekretaris DPRD kini sebagai Staf Ahli Walikota. Sabri Mahyudin yang tadinya Staf Ahli Walikota kini sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Joko Purwanto yang semula Staf Ahli Walikota kini sebagai Kepala BKPSDM.
Selain pejabat setingkat eselon II, ada juga 21 pejabat lainnya yang dilantik adalah sebagai pengawas, 204 jabatan fungsional melalui formasi CPNS, tiga orang jabatan fungsional melalui  P2UPD, lima jabatan fungsional auditor, serta masing-masing satu orang jabatan fungsional penata ruang dan jabatan fungsional penyuluh sosial.
Seusai pelantikan, Helldy berpesan agar pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Adapun ada yang suka dan tidak suka dengan posisi yang baru, Helldy minta semua pihak mengevaluasi diri.
“Yang terpenting saya ingatkan bahwa saya tidak pernah meminta imbalan apa-apa terkait mutasi rotasi dan promosi jabatan ini. Tidak ada jual beli jabatan, bila ada orang yang mengatasnamakan saya meminta sesuatu, itu bohong,” tegas Helldy.
Terkait masih banyaknya jabatan tinggi pratama atau eselon II yang kosong, Helldy mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan segera melakukan lelang jabatan (open bidding).
“Kalau jabatan kasi dan lainnya, saya melihat harus ada promosi yang jelas dan berjenjang. Kepentingan saya, bagaimana memberikan contoh naik berdasarkan kategori, bukan asal naik. Kami ingin yang terbaik buat masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, rotasi mutasi di lingkungan pemerintah itu biasa dilakukan dan memiliki tujuan untuk pengembangan sumber daya aparatur pemerintah terutama di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Sudah biasa dan ini bagian dari pengembangan SDM di lingkungan Pemkot Cilegon,” ucap Helldy.
Oleh karena itu, Helldy meminta kepada para pejabat yang baru dilantik dapat segera bekerja dan melakukan langkah-langkah sesuai tugas bidangnya masing-masing. Serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal dalam rangka untuk meningkatkan soliditas dan mempermudah tugas.
“Pejabat yang dilantik mengubah mindset dan pola pikir bekerja ke arah yang positif, serta mencari ide baru yang inovatif,” pintanya.
Namun demikian, Helldy mengungkapkan, pada saat mengucapkan sumpah janji jabatan, terdapat pejabat yang tidak mengucapkan sumpah janji jabatan tersebut.
“Saya tak risau dan akan tetap mengajak berpikir positif agar bisa lebih baik lagi. Lantaran saya memiliki Konsep melayani bukan dilayani,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin juga menilai rotasi mutasi dan promosi jabatan merupakan hal biasa dalam birokrasi. Dia meminta agar para pejabat baru segera menyesuaikan diri dan bekerja secara profesional.
“Sekarang waktunya bekerja mengejar target-target dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Namun demikian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta tidak hadir dalam pelantikan ratusan pejabat tersebut. Belum diketahui, alasan kenapa Sanuji tidak menghadiri acara pelantikan tersebut.
Terpisah, menanggapi rotasi mutasi tersebut, Tujuh Fraksi di DPRD Cilegon bereaksi dengan menggelar rapat di ruang Ketua DPRD, Selasa (6/6) sore.
Diketahui salah satu pejabat yang digeser yakni Bambang Hario Bintan yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD dipindahkan menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Sosial Kemasyarakatan. Pada rotasi tersebut, Helldy menunjuk Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. Pasca adanya pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon berbuntut Panjang lantaran diklaim tanpa persetujuan Pimpinan DPRD Cilegon.
Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pimpinan plus yang dihadiri 7 perwakilan Fraksi di DPRD Cilegon. “Menindaklanjuti terkait rotasi yang dilakukan di Pemerintah Kota Cilegon khususnya Pak Sekwan (Sekretaris DPRD Cilegon) Pak Bambang (Bambang Hario Bintan),” kata Uyun kepada awak media saat ditemui di DPRD Cilegon.
Uyun menjelaskan, dari masing-masing Pimpinan Fraksi di DPRD Cilegon, sepakat bahwa akan mengundang Walikota Cilegon Helldy Agustian. “Keputusannya DPRD akan mengundang Walikota (Walikota Cilegon Helldy Agustian) akan memberikan penjelasan kepada DPRD sehubungan dengan rotasi yang dilakukan kepada Sekretaris DPRD Cilegon,” terangnya.
Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Pimpinan DPRD Cilegon melalui Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj pada 26 April 2023 telah melayangkan surat resmi kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian agar tidak melakukan pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan.
Uyun menerangkan, dasar pemanggilan Walikota Cilegon ke DPRD Cilegon, untuk memberi penjelasan kepada DPRD atas keputusan yang diambil oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang mengabaikan/tidak mengindahkan surat nomor 100.2.2.4/ 676 /DPRD pada 26 April 2023 untuk tidak melakukan rotasi/tidak melakukan pergantian kepada Sekretaris DPRD Cilegon, Bambang Hario Bintan mengingat kondisi di DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon saat ini sangat kondusif dan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD terfasilitasi dengan baik. “Dasar yang digunakan Pak Wali untuk melakukan rotasi itu seperti apa?,” tegasnya.
“Ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa pergantian Sekretaris DPRD harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD,” tuturnya.
Menurut Uyun, ada 7 Fraksi yang hadir pada rapat tersebut, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, dan Fraksi Persatuan Demokrat. Sementara, satu fraksi tidak hadir yakni Fraksi NasDem PKB.
“Bukan layak tidak layak orangnya, bukan personalnya, tetapi ada tahapan prosedur yang tidak ditempuh,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Abdul Rojak mengatakan hasil keputusan rapat Ketua Fraksi DPRD Cilegon, meminta agar staf DPRD untuk meminta SK (Surat Keputusan) Pelantikan Sekretaris DPRD atas keputusan pelantikan jabatan Sekwan Kota Cilegon.
“Nanti SK pelantikan itu akan langsung kami (DPRD Cilegon) pelajari apakah semua itu sudah sesuai dengan mekanisme yang semestinya ditempuh oleh Walikota Cilegon dengan meminta izin Ketua DPRD dan seluruh Ketua Fraksi. Jika semua tidak ditempuh, berarti kan dia (walikota) melanggar UU 23 tahun 2014 pasal 205,” tegas Rojak.
Politisi Partai Golkar secara tegas sebagai fungsi kontrol dan budgeting, DPRD wajib melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintahan. “Kami itu lembaga tertinggi. Dan semestinya tidak boleh Pemkot Cilegon semena-mena dengan DPRD,” tegasnya.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *