WARGA Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung diberikan Pendidikan Paket A, B dan C guna memenuhi hak wajib belajar 12 tahun. Pemberian hak pendidikan tersebut digelar pada kegiatan Pembelajaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Lapaskas Center tahun ajaran 2023/2024.
Diketahui, kegiatan Paket A, B dan C di Lapas akan dilaksanakan setiap hari sesuai dengan kalender pendidikan, dan memenuhi jumlah jam serta syarat kelulusan setiap paketnya.
Kepala Lapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, mengatakan bahwa program tersebut merupakan upaya memperluas pelayanan terhadap Warga Binaan yang putus sekolah, di Lapas kelas III Rangkasbitung.
Ia menjelaskan, keberadaan PKBM Bina Lapaskas Center memang bertujuan untuk mengakomodir WBP putus sekolah, yang memiliki keterbatasan untuk melanjutkan pendidikan. Sehingga ke depan tidak ada lagi warga yang tak memiliki ijazah setingkat SD, SMP dan SMA.
“Dengan adanya PKBM ini warga binaan kita dapat melanjutkan pendidikannya dan pihak kita juga siap mendukung membantu terselenggaranya proses belajar mengajar Paket A, B dan C di Lapas Rangkasbitung,” ujar Suriyanta.
Ditempat yang sama, Kepala Sekolah PKBM Lapas, Eka Yogaswara, memaparkan bahwa bagi WBP yang mengikuti PKBM akan diajar langsung oleh tenaga tutor yang berasal dari pegawai Lapas Rangkasbitung dan bantuan guru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, yang memiliki kompetensi dan latar belakang di bidang pendidikan.
“Alhamdulillah atas semua dukungan hari ini sudah kita mulai kegiatan pembelajaran Paket A, B dan C ini. Kami ingin ke depan WBP yang sempat putus sekolah memperoleh pendidikan dan memiliki ijazah yang dapat digunakan nantinya, sehingga bisa lebih baik lagi dalam kehidupan dan penghidupannya,” tandas Yoga yang juga Kasubsi Pembinaan. (MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan