Kejari Jebloskan Riko ke Rutan Kelas IIB Pandeglang

PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menerima berkas perkara kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani bersama tersangka Riko Ariska dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (7/6).

“Tahap dua hari ini, kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko Ariska. Dimana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap saudari Elisa, untuk selanjutnya tersangka akan kita tahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan dimulai pada hari ini,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Helena Oktavianne kepada awak media.

Berkas perkara ini, lanjut Helena, nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya lengkap. Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkasnya.

“Dalam perkara pembunuhan ini, untuk jaksa yang ditunjuk yakni saya sendiri sebagai Kejari Pandeglang, Kasi Pidum, Mario Nicolas S.H, dan Kasi Datun, Rijal Jamaludin, S.H,” terangnya.

“Jika berkas ini sudah P21, maka akan segera kami limpahkan ke persidangan, supaya bisa bersidang dengan cepat di pengadilan, serta mendapat kejelasan,” sambungnya.

Dijelaskannya, selain menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, pihaknya juga telah menerima seluruh barang bukti.

“Barang buktinya sudah ada semua. Ada Handphone milik dari tersangka dan almarhum, tas dengan laptop, ada juga klosetnya dan kemudian juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Dan pasal yang kami sangkakan, dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3,” jelasnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *