Tokmas Curiga Ada Kongkalikong

CILEGON, BANPOS – Polemik rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon khususnya pergeseran sekretaris DPRD Kota Cilegon mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Cilegon Haji Nawawi Sahim.
Seperti diketahui, usai digesernya Bambang Hario Bintan dari jabatan Sekretaris DPRD (sekwan) Cilegon. Tujuh Fraksi di DPRD Cilegon bereaksi, ketujuh fraksi tersebut langsung menggelar rapat di ruang Ketua DPRD, Selasa (6/6) sore.
Diketahui sebelumnya pada paginya, Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan mutasi dan rotasi terhadap 258 pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon. Salah satu pejabat yang digeser yakni Bambang Hario Bintan yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD dipindahkan menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Sosial Kemasyarakatan. Pada rotasi tersebut, Helldy menunjuk Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. Pasca adanya pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon berbuntut Panjang lantaran diklaim tanpa persetujuan Pimpinan DPRD Cilegon.
Menurut Haji Nawawi Sahim, mutasi sekwan DPRD sudah sesuai dengan mekanisme dan sesuai dengan regulasi pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PP 11 Tahun 2017 itu merupakan turunan atau amanat dari UU Nomor Tahun 2014 tentang ASN. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, begitu juga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Haji Nawawi Sahim, Rabu (7/6).
Dikatakan Haji Nawawi Sahim, dimana dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diatur bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris DPRD harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD.
“Tetapi diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS cukup konsultasi dengan Pimpinan DPRD. Harus melihat regulasi secara komprehensif terutama dalam PP Nomor 18 itu adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.
Demikian juga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS itu adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Sekwan dalam hal ini ranah ASN jadi tidak diplesetkan ke hal-hal lain. Sekwan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada DPRD. Tetapi secara administrasi bertanggung jawab penuh kepada walikota,” ungkapnya.
“Karena pengangkatannya dalam administrasi bukan teknis. Maka itu pengangkatan dan pemberhentiannya harus tunduk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Dan Di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 lebih dominan unsur ASN nya,” tambahnya.
Oleh karenanya, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Jadi dia berpatokan sama UU 23 2014 tentang pemerintah daerah sementara selagi dia ASN harus tunduk UU Nomor 5 2014 mutlak bertanggung jawab pada walikota selaku pembina pegawai walaupun secara teknis ke dprd,” tuturnya.
Adanya penolakan dari sejumlah fraksi tentang pergeseran sekwan, Haji Nawawi Sahim menduga adanya pengkondisian di DPRD.
“Jadi haknya walikota (rotasi mutasi, red). Yang harus dicermati kenapa sih (anggota DPRD) bisa campur tangan urusan ASN, mau siapapun disitu teknis tetap tidak akan berubah. Berarti kan ada apa ini?, seumur-umur Cilegon ini sudah umur 23 tahun tidak ada persoalan itu, apakah ada kongkalikong, kental unsur politisnya, saya tidak berbicara dia nitip proyek segala macem yah. Saya ini kan tahu permainannya bahwa sebelum mereka kan saya dulu. Apalagi itu sekelas sekwan, apbd saja tidak disahkan tidak konsultasi ke DPRD sah sekarang itu, yang menyangkut khalayak banyak itu. Kelangsungan daerah,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pimpinan plus yang dihadiri 7 perwakilan Fraksi di DPRD Cilegon.
Dikatakannya, Pimpinan DPRD Cilegon melalui Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj pada 26 April 2023 telah melayangkan surat resmi kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian agar tidak melakukan pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan.
Uyun menerangkan, dasar pemanggilan Walikota Cilegon ke DPRD Cilegon, untuk memberi penjelasan kepada DPRD atas keputusan yang diambil oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang mengabaikan/tidak mengindahkan surat nomor 100.2.2.4/ 676 /DPRD pada 26 April 2023 untuk tidak melakukan rotasi/tidak melakukan pergantian kepada Sekretaris DPRD Cilegon, Bambang Hario Bintan mengigat kondisi di DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon saat ini sangat kondusif dan pelaksanaan tugas dan fungi DPRD terfasilitasi dengan baik. “Dasar yang digunakan Pak Wali untuk melakukan rotasi itu seperti apa?,” tegasnya.
“Ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa pergantian Sekretaris DPRD harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD,” tuturnya.
Menurut Uyun, ada 7 Fraksi yang hadir pada rapat tersebut, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, dan Fraksi Persatuan Demokrat. Sementara, satu fraksi tidak hadir yakni Fraksi NasDem PKB.
“Bukan layak tidak layak orangnya, bukan personalnya, tetapi ada tahapan prosedur yang tidak ditempuh,” tandasnya.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *