JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi III DPR, Siti Nurizka Puteri Jaya, mendukung rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan dana restitusi bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penegakan dan pelayanan hukum sudah selayaknya diberikan kepada para korban.
Siti menilai, TPKS ini tindakan keji dan biadab yang berdampak besar pada korban, khususnya perempuan dan anak. Undang-Undang TPKS telah membuat langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan keadilan dan haknya.
“Saya sangat setuju LPSK mengusulkan mekanisme dan pengaturan dana bantuan bagi korban dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dana bantuan korban,” katanya dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama LPSK dan Komnas HAM di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Siti juga menaruh harapan besar pada program Sahabat Saksi dan Korban yang tengah dibentuk LPSK. Program ini disarankan dapat dibentuk di daerah pemilihannya. Alokasi anggaran yang digelontorkan LPSK untuk kegiatan ini sebesar Rp12,3 miliar di tahun 2024.
“Jika sudah ada (Sahabat Saksi dan Korban) ini luar biasa dan saya dukung anggarannya. Apalagi di dapil saya ini tidak sedikit korban justru mengalami kriminalisasi. Untuk itu, kiranya peran LPSK dapat lebih berkembang di Sumsel,” harap dia.
Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pagu indikatif LPSK tahun 2024 sebesar Rp277,8 miliar. Nilai tersebut mengalami penurunan Rp15,8 miliar atau 5,72 persen dibanding total pagu anggaran LPSK tahun 2023 sebesar Rp293,7 miliar.
Hasto menjelaskan, pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk mendukung tugas pelaksanaan LPSK melalui dua program. Pertama, program penegakan dan pelayanan hukum dengan alokasi anggaran Rp 173,3 miliar atau 62,4 persen dari total anggaran dan dukungan manajemen sebesar Rp 104,4 miliar.
Untuk program penegakan dan pelayan hukum ini, sambung Hasto, alokasi sebesar Rp 173 miliar untuk mencapai dua sasaran kegiatan. Pertama, terselenggarannya penerimaan dan penelaahan permohonan dan perlindungan saksi dan korban yang berkualitas denagn alokasi Rp 21,8 miliar.
“Kedua, terpenuhinya hak saksi dan korban sesuai peraturan perundang-undangan dengan alokasi Rp 151,4 miliar,” ujarnya.
Hasto menjelaskan, penerimaan dan penelaahan permohonan dan perlindungan ini akan dilaksanakan dengan tiga layanan.
Pertama, layanan perlindungan darurat dan pro aktif dengan target 90 layanan sebesar Rp2,04 miliar. Kedua, layanan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan target 48 layanan senilai Rp3,2 miliar. Dan ketiga layanan penerimaan dan penelaahan saksi dan korban dengan target 500 layanan sebesar Rp16,5 miliar.
Selain itu, sambung dia, pemenuhan hak saksi dan korban juga akan diwujudkan dengan melaksanakan program prioritas nasional dan lembaga. Untuk progam prioritas nasional dialokasikan sebesar Rp18,6 miliar. Target dan alokasi, yakni perwujudan victim trust fund dengan target 1 rekomendasi kebijakan senilai Rp3,08 miliar.
Berikutnya, dana bantuan korban yang merupakan perwujudan amanat Pasal 35 Undang-Undang TPKS yang dibentuk dan diberikan sebagai dana restitusi bagi korban yang kemudian dialihkan sebagai kompensasi.
“LPSK tengah menyusun RPP tentang dana bantuan korban yang mengatur mengenai kelembagaan yang nantinya dikelola oleh LPSK,” ujarnya.
Dia berharap, RPP ini dapat segera diselesaikan mengingat jumlah kekerasan seksual dan jumlah perlindungan saksi dan korban mengalami peningkatan.
Hasto menuturkan, LPSK di tahun 2024 juga mengusulkan program komunitas masyarakat peduli saksi dan korban dengan target 845 orang dengan alokasi Rp 12,3 miliar. Program ini bertujuan mengatasi masalah jangkauan layanan LPSK yang belum optimal akibat keterbatasan SDM dan organisasi LPSK. (DZH/RMID)
Tinggalkan Balasan