YOGYAKARTA, BANPOS – Seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengepung Gedung MK, jika Majelis Hakim Konstitusi memutuskan sistem Pemilu 2024 jadi proporsional tertutup.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gandung Pardiman.
“Kami siap mengawal, dan menunggu perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar,” ujar Gandung melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya terus berupaya agar sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Menurut dia, Partai Golkar juga telah melakukan konsolidasi dengan sembilan partai politik lain, termasuk PDI Perjuangan, untuk mengupayakan sistem proporsional Pemilu berlangsung secara terbuka.
“Partai Golkar terus berjuang untuk sistem pemilihan proporsional terbuka. Saya sudah berkomunikasi dengan seluruh partai, termasuk PDIPerjuangan. Kalau saya lihat, para bakal calon yang diajukan juga siap dengan sistem pemilihan terbuka,” ujar Airlangga di sela rapat kerja nasional Partai Golkar di Jakarta, kemarin.
Gandung mengatakan, perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup akan menciderai marwah MK. Sebab, hal itu menunjukan bahwa para Hakim Konstitusi inkonsisten dengan putusannya sebelumnya.
“Tahun 2008, MK membuat keputusan, sistem pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi, diganti dengan proporsional terbuka. Sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karenanya, gugatan soal sistem pemilu proprosional terbuka ditolak, dan tidak diproses seperti sekarang ini,” cetus dia.
Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Golkar di DPR ini menduga, ada agenda terselubung dibalik gugatan sistem pemilu proprosional terbuka. Sebab, putusan MK Tahun 2008 menyatakan, sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
“Jadi, kalau MK memutuskan sistem Pemilu 2024 berubah menjadi proporsional tertutup, seluruh masyarakat Indonesia berhak menyikapi dan mempertanyakan putusan tersebut. Sebab, sikap atau putusan MK sebagai pengawal konstitusi tidak konsisten,” tegas dia.
Selain itu, sambung dia, pemerintah, DPR, dan seluruh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati, Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka, pada Januari 2023 lalu.
“Harusnya, MK menghormati kesepakatan yang telah dicapai oleh DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu. Sebagai pengawal konsititusi, MK harus menghormati dan menjaga agar seluruh ketentuan konstitusi terlaksana dengan baik,” pintanya.
Gandung menambahkan, berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga, lebih dari 80 persen rakyat Indonesia, juga menginginkan agar sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Artinya, pendapat publik telah senapas dengan kesepakatanpemerintah, DPR, dan para penyelenggara Pemilu. Golkar Yogyakarta siap mengawal aspirasi tersebut,” tandasnya. (DZH/RMID)
Tinggalkan Balasan