Status WA Bisa Jadi Bukti Pelanggaran

PANDEGLANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyebutkan bahwa status WhatsApp (WA) bisa menjadi bukti sebuah pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan bahwa status WhatsApp bisa menjadi bukti pelanggaran ketika secara sengaja mengarahkan dukungan pada calon tertentu oleh mereka yang tidak diperbolehkan misalkan TNI, Polri, ASN, kemudian Kades dan perangkat desa.
“Jadi pengawas tidak menganulir bagi siapapun yang melanggar aturan. Baik itu kawan dekat, tetangga, atau orang itu sebelumnya pernah gabung dengan kita,” kata Ade kepada wartawan usai acara sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pemilu tahun 2024, di Pandeglang, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, status WA ini menjadi bukti pelanggaran ketika diposting oleh mereka yang tidak diperbolehkan. Misalkan TNI, Polri, ASN, kemudian Kades dan perangkat desa.
“Mereka tidak boleh, artinya disitu (posting status WA, red) dia ada keberpihakan. Misalkan pada saat kampanye nanti dia dengan calon, mengacungkan isyarat mendukung ke siapa gitu maka ini tidak boleh,” terangnya.
Menurutnya, pengawas itu harus tegas dalam melakukan pengawasan. Jadi dalam hal ini tidak ada namanya siang itu PNS dan malam itu swasta.
“Ia kan tetap PNS. Kita tanamkan pengawas jangan lemah pengetahuan, lemah mental, dan lemah dalam pengawasan,” ujarnya.
Ade menambahkan, saat melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut, diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwascam se-Kabupaten Pandeglang.
“Alhamdulilah dihadiri oleh pimpinan Bawaslu RI, Totok Haryono, beliau memberikan arahan kepada kami Jajaran Bawaslu kabupaten dan kecamatan. Untuk terus semangat bekerja dan tetap berpegang teguh terhadap aturan Perbawaslu dan Undang – Undang yang digunakan pada Pemilu tahun 2024,” katanya.
Ade mengungkapkan, jumlah peserta sosialisasi tersebut terdiri dari satu ketua dan dua anggota Panwascam dari 35 kecamatan. Jadi total semua peserta sebanyak 105 orang.
“Pengawas ini memberikan pelajaran pertama bagi mereka yang sedang mau berkiprah di dunia politik yang kemudian bercita-cita mau menjadi negarawan. Pendidikan politiknya, ya ketika dia melanggar aturan kan diingatkan oleh pengawas,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, pihaknya meminta kepada Panwascam agar bersikap disiplin dan berakhlak dalam menjalankan tugasnya.
“Bahwa Pandeglang ini spesifik ada tindak pidana Pemilu dalam Pilkada lalu. Beberapa kali peristiwa-peristiwa yang itu menjadikan sangat progresif,” katanya.
Menurutnya, negara ini merupakan negara hukum bukan berdasar asas kesewenang-wenangan. Perbuatan dilarang adalah perbuatan yang salah.
“Cara kita berpikir dan bertindak dalam menegakan keadilan. Dan Demokrasi adalah alat untuk mensejahterakan rakyat, alat untuk memberikan keadilan kenyamanan kepada seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Totok, demokrasi menjamin pergantian pemimpin. Tapi harus ada aturan, makanya dibuatlah aturan yang namanya Undang Undang, aturan Perbawaslu Peraturan KPU.
“Nah para pejuang demokrasi salah satunya pengawas kecamatan. Kita ini harus bisa menjaga demokrasi,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *