PANDEGLANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan, launching Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (12/6).
Dikatakan Didik, sebelumnya Kejati Banten menerima informasi dari Kejari Pandeglang terkait rencana peresmian Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak.
“Mendengar informasi itu, kami sangat mendukung dan mensupport rencana tersebut. Kami senang di telpon ibu Kajari Pandeglang, terkait pendirian Posko Pengaduan ini. Karena selama ini sulitnya masyarakat untuk mencari tempat pengaduan,” kata Didik.
Menurutnya, selain memberikan pelayanan secara tatap muka, Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang juga harus hadir melalui layanan digital, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Sekarang jaman digital, bisa mempermudah orang membuat sebuah laporan, bangun tidur pun bisa membuat laporan pengaduan beda dengan jaman konvensional,” terangnya.
Selain itu, Didik juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejari Pandeglang, yang telah menghadirkan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.
“Saya berterima kasih luar biasa atas berdirinya Posko akses pengaduan ini, yang bisa memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih banyak kepada ibu Kajari, ibu Helena,” ujarnya.
“Saya mengajak dan menggugah, mari hidupkan Posko ini kita pergunakan dengan baik sebagai wadah pengaduan masyarakat dalam bidang kejahatan apapun,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, bahwa dengan terbentuknya Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak ini tentunya akan mempererat sinergitas dalam penanganan perkara TPPA di Kabupaten Pandeglang.
“Hari ini merupakan launching Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak, dan ini bisa terbentuk dengan sinergitas yang terjalin antar instansi di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Menurutnya, posko ini merupakan tempat pengaduan dan keluh kesah dan tempat meminta perlindungan bagi siapa saja masyarakat Pandeglang khususnya perempuan dan anak yang mengalami tindak kejahatan.
“Ada 46 tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Pandeglang diantaranya 11 tindak kekerasan rumah tangga, Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) 1 dan sisanya tindak kejahatan seksual dan tindak pidana umum lainnya,” terangnya.
Dengan terbentuknya posko tersebut, lanjut Irna, pihaknya mengapresiasi Kejari Pandeglang yang menginisiasi terbentuknya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak, ini merupakan satu-satunya di wilayah Indonesia.
“Apabila para korban butuh sesuatu, kami akan terus mengawal dan melindungi dari ancaman-ancaman yang akan terjadi. Melindungi dan silahkan membuat laporan dimulai dari jenjang Kecamatan, dan kami juga sudah membuat beberapa Perda, yakni Perda Perlindungan anak dan Perempuan. Kami sangat terbantu dengan adanya Posko akses keadilan perempuan dan anak, sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengadukan tindak kejahatan yang dialami,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, bahwa keberadaan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak ini untuk memberi ruang kenyamanan kepada para korban untuk konsultasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak yang ada di Kejari Pandeglang ini sifatnya menerima konsultasi, kalo untuk laporan tetap ke Polisi, karena kami bukan penyidik tindak pidana umum. Tapi Posko perempuan dan anak ini untuk memberikan ruang kenyamanan dalam hal koordinasi konseling, sehingga kedepannya korban ini tidak takut untuk melaporkan,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan