LEBAK, BANPOS – Aktivis Unma Banten Hadi Anwar Mutha meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping terkait pembebasan lahan tambak udang.
Dikatakan, bahwa kasus yang melibatkan Kepala Desa dan suaminya yang berstatus sebagai ASN itu sudah ramai menjadi sorotan publik.
Aktivis yang berstatus Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom) Unma Banten ini menuding jika yang dilakukan oknum kades tersebut merupakan perilaku menabrak hukum, pasalnya ia telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
“Berdasarkan kajian kami di divisi Sospolkum Himakom, yang dilakukan Kades Pagelaran Kecamatan Malingping itu merupakan bentuk pelanggaran Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ungkap Hadi kepada BANPOS, Senin (12/6)
Ditambahkannya, selain pasal yang telah disebutkan, menurut Hadi, Kades Pagelaran dan suaminya yang berstatus sebagai ASN dipastikan bisa terkena delik Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tindakan Kades dan suaminya sebagai ASN yang memaksa meminta succes fee kepada korban termasuk pada kategori pemerasan demi mendulang keuntungan pribadi, ini tentu melanggar pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelas Hadi.
Sesuai UU tersebut, terang Hadi, pelakunya harus dikenakan sanksi hukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Karenanya, dalam hal ini pihaknya mendesak Kejari Lebak, dalam hal ini bagian Kasie Pidsus yang tengah menangani kasus itu seharusnya segera menaikan status yang bersangkutan sebagai tersangka. Kata Hadi, jika tidak ada kepastian terus pihaknya akan melakukan class action ke Kejari dan Kejati.
“Sebagaimana informasi yang kami ikuti dan kami kaji, maka kami mendesak Kejari Lebak bertindak objektif dan segera menetapkan status tersangka kepada Kades Pagelaran dan suaminya, karena barang bukti yang ada termasuk saksi sudah jelas. Jika tidak segera ada kepastian tak ada jalan lain kita akan menggelar aksi jalanan,” tegasnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan